Ketua Ikatan Keluarga Malaka di Bali, Yanuarius Nahak, SH, MH
Ketua Ikatan Keluarga Malaka di Bali, Yanuarius Nahak, SH, MH.

sergap.id, BALI – Tim Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka, Stef Bria Seran- Wendelinus Taolin (SBS-WT) terancam dipidana penjara selama 10 tahun karena menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait DPT dan NIK siluman di Pilakada Malaka 2020.

Ketua Ikatan Keluarga Malaka Bali dan Praktisi Hukum, Yanuarius Nahak, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya kepada SERGAP pada Rabu (20/1/2021), sangat menyayangkan sikap Tim Kuasa Hukum SBS-WT itu.

“Tindakan yang dilakukan itu terkesan sangat tergesa-gesa mengambil suatu langkah tanpa melakukan cek dan ricek. Kita sebagi salah satu organ penegak hukum harus berbicara berdasarkan bukti dan fakta. Jika tidak, maka kita sendiri yang akan berurusan dengan hukum,” katanya.

“Laporan terhadap Tim Hukum SBS-WT semakin kuat jika Mahkamah Konsititusi (MK) menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pasangan SBS-WT,” tegas Nahak.

Menurutnya, tim kuasa hukum atau pengacara SBS-WT dimungkinkan terancam dipenjara. Sebab laporan dugaan pelanggaran Pilkada Malaka dengan nomor: 010/LP/PB/Bawaslu-kab/19.22/I/2021 dinyatakan tidak terbukti menurut hukum dan tidak memenuhi unsur-unsur pidana

Laporan tersebut ditujukan kepada KPU Malaka yang diduga  memanipulasi NIK siluman di 117 TPS di 30 desa dalam 12 kecamatan di Malaka.

Namun Pleno Bawaslu memutuskan bahwa fakta keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor surat:010/LP/PB/Bawaslu-kab/19.22/I/2021, dengan terlapornya KPU Malaka tidak terbukti menurut hukum dan tidak dapat ditindak lanjuti, maka status laporan nyatakan dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pidana.

Berdasarkan hasil keputusan Bawaslu Malaka tersebut, jelas tindakan Tim Hukum SBS-WT telah melakukan tindakan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat yang berpotensi terjadi konflik antar kedua kelompok pasangan 01 dan pasan 02 yang sedang memanas.

Adapun penyebaran berita-berita hoaks Tim Hukum SBS-WT melalui media yang diduga meresahkan kelompok masyarakat antara lain:

  1. Berita tanggal 7 Januari 2021: TIM Hukum SBS-WT membuat berita melalui Media Indonesia dengan judul : Ditemukan NIK Siluman di Pilkada Malaka (https://mediaindonesia.com/nusantara/374794/ditemukan-nik-siluman-di-pilkada-malaka)
  2. Berita tanggal 8 Januari 2021 melalui Pos Kupang Com dengan Judul : Tim Kuasa Hukum Paket SBS -WT Temukan 2039 NIK Siluman di Pilkada Malaka (https://kupang.tribunnews.com/2021/01/08/tim-kuasa-hukum-paket-sbs-wt-temukan-2039-nik-silumandi-pilkada-malaka-simak-info).
  3. Berita tanggal 8 Januari 2021: melalui media NTT Terkini, dengan judul : Pengacara SBS-WT Sebut Ada Ribuan Pemilih Siluman di Pilkada Malaka (https://www.nttterkini.id/pengacara-sbs-wt-sebut-ada-ribuan-pemilih-siluman-di-pilkada-malaka)

“Disamping itu, masyarakat Malaka perlu ketahui bahwa salah satu peluang yang semakin kuat untuk melaporkan Tim Hukum SBS-WT kepada pihak berwajib adalah Pengakuan Kadis Dukcapil Kabupaten Malaka kepada KPU dan Bawaslu atas NIK siluman yang diadukan TIM Hukum SBS-WT yang seharusnya Tim Hukum SBS-WT patut menduga bahwa NIK tersebut adalah tidak vailid/tidak sah namun tetap digunakan untuk mengajukan laporan terhadap KPU Malaka ke Bawaslu,” terangnya.

Nahak menjelaskan, mengacu pada hasil keputusan Bawaslu Malaka terkait Laporan dugaan pelanggaran di Pilkada Malaka dengan nomor surat: 010/LP/PB/Bawaslu-kab/19.22/I/2021 yang dinyatakan tidak terbukti menurut hukum dan tidak memenuhi unsur-unsur pidana dikuatkan dengan hasil pengakuan sekaligus klarifikasi Kadis Dukcapil Malaka, maka  jelas tindakan yang dilakukan Tim Hukum SBS-WT merupakan tindakan telah menyebarluaskankan berita yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sesuai ketentuan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 14

1). Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh (10) tahun.

2). Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga (3) tahun.

Pasal 15

1). Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua (2) tahun.

“Salam santun, marilah berpikir yang jernih dan tetap budayakan slogan Hakneter no Haktaek (saling menghargai dan menghormati sesama tanpa perbedaan),” pungkasnya. (sb/Sb)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini