
sergap.id, KUPANG – Permintaan agar Bupati Kabupaten Malaka, Stef Bria Seran alias SBS agar diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah sebesar Rp 10,8 miliar terus berdatangan.
Setelah Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI), Alfred Baun, meminta penyidik Polda NTT memeriksa SBS, kini dukungan terhadap penyidik Polda NTT untuk memeriksa siapa saja, termasuk SBS, datang dari Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery.
“Agar terbuka aliran dananya mengalir sampai kemana saja,” tegas Herman Hery kepada SERGAP via WhatsApp, Selasa (10/3/20) malam, pukul 19.53 WITA.
Menurut politisi PDIP tersebut, terkuaknya kasus bawang merah di Malaka membuat dirinya sedih. Sebab jauh sebelum kasus ini ditangani Polda NTT, Bupati SBS pernah sesumbar bahwa di Malaka bebas praktek korupsi.
“Sedih. Titik!,” kata Herman Hery.
Herman Hery mengatakan, semua pihak harus menaruh kepercayaan kepada penyidik Polda NTT untuk membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya.
“Biarkan penyidik berjalan secara profesional, penyidik harus lakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Agar terbuka aliran dananya mengalir sampai kemana saja,” ucapnya.
Informasi yang dihimpun SERGAP menyebutkan, SBS yang juga merupakan mantan tersangka dan sempat di tahan di sel Polres Kupang Kota pada tahun 2003 lalu terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat sarana kesehatan (Sarkes) saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT itu, disebut-sebut ikut menerima fee proyek pengadaan bibit bawang merah tahun 2018 di Dinas Pertanian, Kabupaten Malaka.
“Komisi III DPR akan memantau jalannya kasus tersebut. Termasuk mendorong penyidik Polda untuk melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu, agar kasus tersebut terbuka dan harus menyeret siapa pun (ke sel) yang terlibat (termasuk SBS jika ikut terima fee proyek bibit bawang merah),” tegas Herman Hery.
Sementara itu, kepada SERGAP, via WhatsApp, Senin (9/3/20) malam, Koordinator TPDI Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, SH, mendorong Polda NTT untuk mengejar bukti keterlibatan SBS dan Ketua DPRD Malaka Adrianus Bria Seran (ABS) dalam kasus pengadaan bibit bawang merah.
“Kita juga mendorong agar para tersangka memiliki keberanian untuk buka-bukaan tentang kemana saja aliran uang haram dalam proyek dimaksud. Sebab sikap buka-bukaan para tersangka bisa dipertimbangkan untuk menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus ini. Sehingga kelak mereka dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan keringanan hukuman,” ungkapnya.
Menurut Meridian, penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka kasus bawang merah di sel Mapolres Kupang Kota tersebut mematahkan sesumbar SBS yang dibeberapa kesempatan selalu mengatakan tidak boleh ada korupsi di Malaka selama Malaka dipimpin olehnya.
“Pernyataan Bupati itu apabila dihubungkan dengan pengungkapan skandal korupsi (proyek bibip bawang merah) yang melibatkan adik kandungnya sangat mirip dengan iklan kampanye anti korupsi Partai Demokrat menjelang Pemilihan Umum Presiden tahun 2009 silam yang ditayangkan di berbagai stasiun TV dengan menampilkan kader-kader muda Partai Demokrat sebagai bintang iklan dalam iklan berdurasi lebih kurang 30 detik, dimana sejumlah kader Partai Demokrat tampil bergantian sambil mengucapkan kata tidak untuk korupsi. Lucunya, dari sejumlah bintang iklan anti korupsi itu ternyata di kemudian hari menjadi pelaku korupsi yang ditangkap serta ditahan oleh KPK-RI yaitu Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh dan Andi Malaranggeng,” pungkasnya. (sel/fecos/cis)