Wabup Lembata, Dr. Thomas Ola Langoday, SE, M.Si, saat menjalani vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Pada, Lembata, Rabu (3/2/21).
Wabup Lembata, Dr. Thomas Ola Langoday, SE, M.Si, saat menjalani vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Pada, Lembata, Rabu (3/2/21).

sergap.id, LAMAHORA – Siapa yang patuh pada hukum, maka hukum akan melindunginya. Siapa yang melawan hukum, maka hukum akan menghukumnya.

Demikian Wakil Bupati Kabupaten Lembata, Thomas Ola Langoday, mengawali percakapan saat menjawab pertanyaan SERGAP via phone, Sabtu (17/7/21) siang.

Wabup dimintai komentarnya setelah Sekda Lembata, Paskalis Tapobali, dan Kepala BKD Lembata, Patris Ujan, memilih bungkam saat ditanya SERGAP soal penanganan kasus dugaan selingkuh yang diduga dilakukan oleh Kadis Pendidikan, Sil Samun, dengan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan, Agatha Dhiu.

Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, sendiri hingga kini belum berhasil dihubungi SERGAP. Kabar terakhir menyebutkan bahwa Bupati Sunur sedang menjalani perawatan medis di RS Siloam Kupang.

“Saya baru tahu setelah membaca berita di media,” ujar Thomas.

“Kebetulan ini hari Sabtu, jadi Senin (masuk kantor) baru saya tanya Pak Sekda, tindaklanjutnya sudah sejauh mana,” tegasnya.

Menurut Thomas, normalnya, jika ada pengaduan dari pihak-pihak terkait, apalagi dari suami si wanita, maka langkah yang harus dibuat adalah Sekda membentuk tim untuk melakukan BAP atau membuat Berita Acara Pemeriksaan dari para pihak yang kemudian dikaitkan dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”) yang berbunyi: Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

PNS yang melanggar ketentuan pasal itu, bisa dijatuhi hukuman ringan atau hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”).

Hukuman ringan berupa teguran dan lain-lain. Sedangkan hukuman disiplin berat terdiri dari:

  1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
  2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
  3. Pembebasan dari jabatan;
  4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
  5. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

“Nah apakah BAP sudah dibuat atau belum? Saya belum tahu! Yang pasti, soal PNS yang terkait perselingkuhan diatur dalam regulasi. Ada aturan hukumnya. Jika hasil BAP menyebutkan bahwa pelanggaran jelas, maka jenis hukuman sudah jelas. Tinggal eksekusinya saja. Dan, yang bisa memberi hukuman ringan atau hukuman berat hanya bisa dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK, dan di Lembata ini hanya ada satu PPK, yakni Pak Bupati,” ungkap Thomas.

Thomas menjelaskan, sesuai aturan normal, setelah ada surat pengaduan ke Bupati, maka Bupati membuat memo ke Sekda untuk membetuk tim BAP. Hasil BAP kemudian diserahkan ke Bupati agar yang dilaporkan pantas dihukum ringan atau berat.

“Apakah itu sudah dilakukan atau belum. Senin besok nanti saya tanya ke Pak Sekda. Karena selama ini saya tidak pernah dilaporkan tentang adanya surat pengaduan itu. Mestinya saya juga diberitahu. Karena seharusnya setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat, tembusannya harus diberikan juga ke wakil bupati untuk diketahui atau untuk ditindaklanjuti. Walaupun tugas wakil bupati hanya pengawasan dan keputusan memberi hukuman ada di Pak Bupati. Tapi selama ini tidak pernah ada laporan yang diteruskan ke saya,” beber Thomas.

BACA JUGA: Kadis Pendidikan Dilaporkan Ke Bupati Lembata

“Karena tidak pernah ada informasi, maka selama ini juga, saya tidak tanya. Khusus soal kasus ini, saya juga baru tahu setelah ramai di media sosial, dan saya belum sempat tanya (ke Sekda). Senin besok baru saya tanya perkembangan kelanjutan kasus ini,” pungkasnya.  (red/cdp)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini