
sergap.id, LEWOLEBA – Anggota DPRD Kabupaten Lembata, Marianus Gabriel Pole Raring alias Geby Raring, menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. Gugatan tersebut telah didaftarkan di PN Lembata pada Selasa 18 Januari 2022 dengan Nomor Registrasi Perkara: 2/Pdt.G /2021/PN.Lbt, dan rencananya sidang perdana akan digelar pada tanggal 8 Pebruari 2022.
Selain DPP, Raring juga menggugat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuang Provinsi NTT, dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Lembata.
Kuasa Hukum Geby Raring, Bertolomeus Take, mengatakan, gugatan tersebut terkait tindakan pemecatan terhadap Geby Raring dari Keanggotaan PDI Perjuangan.
Ia berharap majelis hakim yang mengadili perkara, mengabulkan gugatan tersebut.
Menurut Take, tindakan DPP PDI Perjuangan yang memecat Raring adalah perbuatan melawan hukum.
Pada prinsipnya, pemberhentian yang dilakukan oleh DPP Partai PDI Perjuangan tidak memiliki landasan hukum. Karena DPP PDI Perjuangan memberhentikan Raring hanya berdasarkan Surat DPC PDI Perjuangn Kabupaten Lembata bernomor 034/IN/DPCLBT/XI/2021, tanggal 27 November 2021 perihal usulan pemecatan yang ditandatangan G. Fransiskus dan Yeremias Huraq, selaku Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata.
Take menjelaskan, berdasarkan AD/ART maupun Peraturan PDI Perjuangan Nomor 7 Tahun 2019, ada proses yang wajib dilaksanakan sebelum usulan pemecatan kliennya.
“Di DPC kan Badan Kehormatan Partai yang bertugas menegakan kode etik dan disiplin partai, serta ada tata cara yang diatur dalam Peraturan PDI Perjuangan Nomor 7 Tahun 2019, khususnya mengatur Kode Etik dan Disiplin Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan”, ujarnya.
“Bahkan Lebih tidak relevan Usulan Pemecatan yang dilakukan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata, melampirkan kronologis kejadian Perzinahan tanpa menghadirkan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Ini kan Lucu? Lantas kronologis yang dilampirkan dalam usulan pemecatan bersumber dari siapa? Apakah DPC mengarang?”, ucap Take.
Menurut dia, kronologis Perzinahan yang dibuat oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata sedang dia pelajari, jika terdapat unsur pidana dalam kronologis tersebut, dia akan membuat laporan Polisi ke Polres Lembata terhadap Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata.
“Pelaporan yang dilakukan ini bukan dimaksudkan untuk menghukum orang. Tapi lebih pada ingin memberi pelajaran politik dan hukum kepada rakyat bahwa penting kita menjunjung tinggi hukum dengan tidak muda memfitnah, mencemarkan nama baik, melakukan perbuatan tidak menyenangkan serta menyalahgunakan kuasa dan wewenang, yang dapat berakibat merugikan hak seseorang”, pungkasnya. (rg/rg)