sergap.id, KUPANG – Program wajib vaksin yang digaungkan pemerintah memicu antusias masyarakat dari berbagai penjuru Provinsi NUsa Tengara Timur (NTT). Hal ini telihat pada kegiatan vaksinasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejadi NTT) pada hari ini, Sabtu (10/7/21).
Ribuan warga tampak berbondong-bondong datang ke halaman Gedung Kejati di jalan Polisi Militer, Kota Kupang, untuk divaksin.
Sayangnya, antusiasme ini justru membuat masyarakat mengabaikan protokol kesehatan (prokes). Mereka rela berdesak-desakan tanpa jarak untuk mendapat vaksin covid-19 atau C-19.
Petugas Kejati NTT dan pihak Kepolisian Polres Kupang Kota sempat kewalahan menghadapi animo masyarakat ini. Petugas harus berulang kali menghalau warga dan mengingatkan mereka agar mematuhi prokes. Namun masih saja ada yang tidak peduli dengan prokes.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Julianto, mengatakan, pendaftaran vaksin hari ini dilakukan secara online. Namun ada juga warga yang datang secara langsung ke lokasi vaksin.
“Ada yang datang dari Atambua, Bajawa, dan lain-lain,” ujarnya.
Pelaksanaan vaksinasi massal ini, kata Julianto, akan dilaksanakan selama dua hari, yakni Sabtu dan Minggu, dengan pembatasan setiap harinya 1.250 orang.
“Untuk hari ini hanya dibatasi 1.250 orang dan akan dilanjutkan pada hari Minggu (11/7/21) besok dengan tetap berusaha untuk mengatur penerapan protokol kesehatan,” ucap Julianto.
Menurut dia, membludaknya warga dan saling berdesakan untuk mendapatkan pelayanan vaksin menjadi pemicu terjadinya pelanggaran prokes.
Petugas terpaksa menutup pintu pagar dan meminta warga yang belum mendapatkan vaksin untuk membubarkan diri dan kembali mengantri esok hari, Minggu (11/7/21). (som/som)