Selasa (18/2/20) siang, 12 orang aparat Desa Umalawain yang dipecat Penjabat Kepala Desa Umalawain bertemu dengan Komisi I DPRD Kabupaten Malaka.
Selasa (18/2/20) siang, 12 orang aparat Desa Umalawain yang dipecat Penjabat Kepala Desa Umalawain bertemu Komisi I DPRD Kabupaten Malaka.

sergap.id, BETUN – Penjabat Kepala Desa Umalawain, Alfonsius Seran, memecat 12 orang aparatnya tanpa alasan yang jelas. Diduga pemecatan tersebut dilatari beda pilihan politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malaka yang baru akan dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang.

12 orang yang dipecat itu adalah Marselus Klau Muti (Kaur Pemerintahan), Albertus Tahu (Kaur Umum/Keuangan), Simon Nahak (Kaur Pembangunan), Paulus Seran Bria (Pamong Tani), Anderias Bere (Pamong Trantip), Paulus Kehi (Pamong Adat), Margaretha Luruk (Kadus Loofoun Bone), Maria Goreti Fore (Kadus Uma Bot A), Karlus Kehi (Kadus Uma Bot B), Meliana Hoar (Kadus Laenkbet), Vinsensius Nahak (Kadus Besitaek), dan Henderikus Bria (Kadus Laenleten).

Mereka dipecat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penjabat Kepala Desa Nomor: Ds. Uml 140/06/SK/II/2020 tanggal 3 Februari 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat baru.

Pemecatan tersebut diduga bertentangan dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Surat Edaran Sekda Malaka bernomor: DPMD. 714/698/XII/2019 yang menyatakan Penjabat Kepala Desa tidak diperkenankan mengganti Perangkat Desa.

Tak terima dipecat secara sepihak oleh Penjabat Kepala Desa, Selasa (18/2/20) siang, ke 12 orang itu mengadukan masalah mereka ke DPRD Kabupaten Malaka. Mereka diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Malaka, Hendri Melky Simu.

Usai menemui Komisi I, kepada SERGAP, Marselus Klau Muti, mengatakan, ia dan teman-temannya sangat kecewa dengan sikap semena-mena Alfonsius Seran.

Marselus juga mengaku ia dan teman-temannya dipermainkan oleh Alfonsius Seran. Sebab sebelum mengeluarkan SK pemberhentian, sang Penjabat terlebih dahulu mengancam. Ancaman ini kemudian diadukan ke DPRD dan DPRD pun langsung memberi saran agar kedua belah pihak berdamai.

“Saat berdamai dengan Penjabat, kami bunuh babi satu ekor seharga Rp 1,5 juta. Saat itu sepakat untuk bersama-sama membagun desa dengan baik. Tapi anehnya, setelah itu, tiba – tiba kami menerima SK pemberhentian. Memangnya kami salah apa? Untuk apa kita damai kalau seperti ini akhirnya? Kami ditipu, bahkan DPRD juga ditipu kami. Ini tujuan kedatangan kami hari ini di lembaga terhormat DPRD Malaka ini,” papar Marselus.

Ketua Komisi 1 DPRD Malaka, Henry Melky Simu, mengaku, pada  tanggal 6 Februari 2020 lalu, setelah masalah ini diadukan ke DPRD, pihaknya telah melakukan klarifikasi ke Desa Umalawain.

“Waktu itu Penjabat Kepala Desa Umalawain mengeluarkan pernyataan dengan nada keras bahwa tidak ada satu setan dua binatang yang mau menggantikan aparat desa. Ternyata dia yang ganti, berarti dia setan dan binatang,” tohok Henry.

Sementara Alfonsius Seran ketika ditemui SERGAP pada Selasa (18/2/20) siang, tak banyak komentar.

“Silakan tanya ke Camat dan PMD, sebab saya hanya lakukan perintah. Semua SK pemecatan sudah saya bagikan kepada mereka, silakan mau lapor saya kemana, saya akan ikuti,” kata Alfonsius.

Kepala Desa Umalawain, Alfonsius Seran.
Kepala Desa Umalawain, Alfonsius Seran.

Sayangnya, Alfonsius tak menjelaskan siapa yang memerintahkan dirinya untuk memecat ke 12 orang tersebut.

Informasi yang dihimpun SERGAP menyebutkan, ke 12 orang itu dipecat karena tidak mendukung Bupati Malaka, Stef Bria Seran (SBS) dalam Pilkada Malaka 2020. Informasi ini dibenarkan oleh Marselus Klau Muti.

Di Pilkada Malaka September 2020 mendatang, SBS hampir pasti hanya akan menghadapi pasangan Simon Nahak – Kim Taolin.

SBS didukung Golkar dan Nasdem, sementara Simon Nahak – Kim Taolin diusung PKB, Gerindra, PSI, Perindo dan PDIP. (sel/sel)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini