Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai, SH saat memeberi keterangan pers di ruang Satuan Reskrim Polres Nagekeo, Selasa (28/3/23).
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai, SH saat memberi keterangan pers di ruang Satuan Reskrim Polres Nagekeo, Selasa (28/3/23).

sergap.id, MBAY – Tiga tersangka kasus Pasar Danga, yakni Gaspar Jawa (GJ), Inosensius Panda (IP), dan Roni Suka (RS) bakal dijadikan sebagai Justice Collaborator.

Justice Collaborator atau Saksi Pelaku adalah tersangka atau terdakwa yang siap bekerja sama dengan penegak hukum guna mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Ketiganya akan ditetapkan sebagai Saksi Pelaku lantaran masih ada tersangka lain dalam kasus Pasar Danga. BACA JUGA: Bupati Nagekeo Disebut Menjebak Tiga Tersangka Kasus Pasar Danga

“Yang jelas masih ada pelaku lain yang akan kita tetapkan sebagai tersangka. Dan, GJ, IP dan HS akan dijadikan sebagai Saksi Pelaku untuk tersangka lain”, ujar Kapolres Nagekeo melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai, SH, kepada SERGAP, Selasa (11/4/23).

Rifai menambahkan, saat ini kasus pasar Danga sedang dalam tahap pemberkasan.

Sementara itu, kepada SERGAP, Gaspar Jawa, mengaku, dirinya siap menjadi Saksi Pelaku atau bersedia memberikan semua keterangan yang dibutuhkan, baik oleh Polisi, Jaksa, maupun Hakim.

“Saya siap”, tegasnya.

  • Justice Collaborator

Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kasatgas II Penuntutan KPK, Budi Sarumpaet, menjelaskan, peran Justice Collaborator diatur secara normatif dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2022. Disebutkan dalam SE tersebut, Justice Collaborator adalah seorang saksi pelaku yang memberikan informasi signifikan tentang sebuah perkara.

“Jika kita lihat dari pengertiannya yang diatur dalam SE MA No 4 Tahun 2011, Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Artinya, dia adalah salah satu pelaku dari tindak pidana korupsi, namun bukan pelaku utama,” kata Budi.

Budi menjelaskan, ada keuntungan dengan keberadaan justice collaborator ini, baik bagi tersangka yang mengajukan diri jadi saksi pelaku maupun bagi proses penyidikan.

“Dengan menjadi Justice Collaborator akan membantu tersangka mendapatkan keringanan hukuman. Sedangkan dari sisi jaksa penuntut, Justice Collaborator sangat bermanfaat karena dia mengakui perbuatannya sekaligus mengungkapkan peran pelaku utama,” ujar Budi.

Asri Irwan, Kasatgas Penuntutan KPK, mengatakan dengan keringanan hukuman yang didapatkan Justice Collaborator, maka vonisnya tidak akan lebih berat dari pada pelaku utama.

Terkadang, kata Irwan, para Justice Collaborator adalah orang-orang yang justru diperalat oleh pelaku utama untuk melakukan tindakan pidana.

Dia mencontohkan, ada sebuah kasus yang ditangani Kejaksaan dengan tersangka seorang cleaning service di perusahaan. Nama dia muncul sebagai pelaku dalam kasus tersebut, namun dalam pengadilan ternyata ada dalang yang lebih besar.

“Dia adalah wayang, tapi dalangnya ada. Di KPK pun ada yang seperti itu. Ada perkara di mana orang-orang kecil yang diajukan sebagai tersangka, padahal misalnya, direktur utama adalah mastermind-nya,” ucap Irwan.

“Kemudian di persidangan dia (Justice Collaborator) membuka, bahwa sesungguhnya dia hanyalah orang yang disuruh,” tutup Irwan. (sg/cs)