sergap.id, BAJAWA –Unit Idik III (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Ngada kini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan 50 unit traktor di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ngada senilai Rp 16.725.000.000 yang bersumber dari dana pinjaman daerah (Banki NTT) tahun 2022 sebesar Rp 85 miliar.
Dalam surat tanggal 17 Mei 2023 yang ditandatangani Kapolres Ngada, AKBP Padmo Arianto, S.I.K yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ngada, Bernard FD Burah dan tembusannya disampaikan kepada Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Johni Asadoma, M.Hum dengan perihal permintaan dokumen pengadaan Traktor roda 4 merk Rakindo sebanyak 50 unit dijelaskan bahwa saat ini Unit Lidik III sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta dokumen terhadap dugaan penyimpangan dana pengadaan traktor itu.
BACA JUGA: 50 Traktor Terancam Mubazir, Kadis Pertanian: Ini Bagian dari Pengabdian
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas guna kepentingan penyelidikan, dimohon kepada Kepala dinas pertanian dan ketahanan Pangan Kabupaten Ngada dapat memberikan dokumen berupa: dokumen KAK, dokumen surat perintah pencairan dana, dokumen surat perintah membayar langsung (LS) barang dan jasa, dokumen rincian belanja dan potongan PFK, dokumen SKTJM (Surat keterangan tanggung jawab mutlak), dokumen tanda bukti barang, dokumen berita acara pembayaran, dokumen resume kontrak, dokumen spesifikasi traktor roda 4, dokumen gambar traktor, dokumen HPS, dokumen berita acara serah terima pekerjaan, dokumen kontrak, dokumen surat pesanan, dokumen tanda bukti pembayaran, dan dokumen kontrak, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengadaan traktor roda 4 (empat) merk Rakindo tersebut dimaksud”, demikian isi surat yang copyannya diperoleh SERGAP di Kupang, Minggu 28 Mei 2023.
BACA JUGA: Ada Dugaan Markup 50 Traktor di Ngada, Bupati: Itu Pakai E-katalog
Informasi yang dihimpun SERGAP menyebutkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi 50 unit traktor itu dimulai sejak 1 Mei 2023 berdasarkan surat perintah tugas Kapolres Ngada Nomor: Sprin-Gas/ 65 //2023/ tanggal 1 Mei 2023. (A1/A1)