sergap.id, KUPANG – AAF, karyawan PT Aneka Niaga, nekad menghabiskan uang milik perusahaan senilai Rp 135,5 juta untuk bayar hutang dan juni online. Akibatnya pria berumur 29 tahun tersebut ditangkap polisi dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang.
AAF ditangkap setelah polisi menerima laporan polisi nomor LP/B/123/V/2023/Polsek Kelapa Lima, tanggal 25 Mei 2023, yang dilaporkan oleh Patris Andreas Titi, perwakilan PT Aneka Niaga.
Kepada wartawan, Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemy O Noke menjelaskan kasus ini bermula pada Senin 8 Mei 2023 pelaku ditugaskan ke Kabupaten Rote Ndao dan Sabu Raijua untuk menagih uang perusahaan dan berhasil menagih uang senilai Rp 135,5 juta.
Sayangnya, uang tersebut tidak disetor ke perusahaan. AAF malah menghabiskan uang itu untuk membayar utang sebesar Rp 7 juta dan sisanya Rp 128,5 juta dipakai untuk bermain judi online jenis rolet.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya”, ujar Jemy.
Saat ini pelaku telah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan, sesuai Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun penjara. (oce/oce)