Robi Idong saat beraksi di panggung hiburan di Pulau Semau, Jumat 27 Agustus 2021.
Robi Idong saat beraksi di panggung hiburan di Pulau Semau, Jumat 27 Agustus 2021.

sergap.id, KUPANG – Bupati Kabupaten Sikka, Robi Idong, jadi sorotan lantaran sikapnya yang tidak konsisten menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 atau C19 serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerahnya.

“Robi Idong jadi bunglon, di Sikka warga dianiaya dan anak sekolah diteror, (tapi) di Pulau Semau (dia) berjingkrak ria dalam kerumunan tanpa masker,” ujar Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Advokat Peradi, kepada SERGAP, Minggu (29/8/21).

Roby Idong diketahui hadir di Pulau Semau pada hari Jumat (27/8/21) dalam acara pengukuhan tim percepatan akses keuangan yang dipimpin oleh Gubernur NTT Viktor Bung Tilu Laiskodat.

Usai acara itu, Robi Idong tampak berjoget ria sambil bernyanyi di panggung hiburan acara tersebut.

“Yang menarik dari para pejabat yang hadir dalam acara di Semau itu adalah hadirnya Roby Idong. Karena di Sikka, Robi Idong nampak sangat ketat terhadap Prokes Covid-19, sekalipun warganya harus dianiaya hingga luka parah, bahkan anak sekolah pun diteror Satpol PP demi Prokes Covid-19, tetapi begitu Robi Idong keluar kandang, ko jadi liar, indisipliner, insubordinatif dan membangkangi Prokes Covid-19,” ungkap Selestinus.

BACA JUGA: Gubernur Langgar PPKM

Selestinus menilai, Robi Idong telah melanggar peraturan Covid19.

“Sikap Robi Idong turut hadir, ikut menyanyi dan berjingkrak ria di atas panggung dalam kerumunan besar tanpa masker, jelas perilaku yang tidak pantas, menjilat ludahnya sendiri, dan tidak patut dicontoh oleh siapa pun. Ini jelas sikap yang tidak empati terhadap warga Sikka yang sedang kesulitan ekonomi akibat covid-19,” tegasnya.

Selestinus meminta warga Sikka untuk mencatat secara baik perilaku dan sikap Robi Idong tersebut.

“Karena ini bukti watak pemimpin yang hanya mengabdi kepada kekuasaan, karenanya tidak layak dipercaya lagi,” ujarnya.

Selestinus juga meminta Kapolda NTT melakukan upaya paksa sebelum para bupati pulang kampung.

“Kenakan tindakan kepolisian terlebih dahulu, periksa dan berikan status tersangka seperti Rizieq Shihab di Jakarta akibat berkumpul dan berkerumun, karena ini merupakan pelanggaran Prokes Covid-19, bahkan melanggar KUHP”, pintanya.

BACA JUGA: Kapolda Diminta Tindak Tegas Gubernur

“Robi Idong telah mengkhianati sendiri kebijakannya, Instruksi Gubernur, Instruksi Presiden, bahkan Peraturan Perundang-Undangan yang melarang dan mengancam dengan pidana penjara kepada setiap orang, termasuk pejabat yang melanggar Prokes Covid-19,” tandasnya. (sp/sp)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini