Party di Pulau Semau, Jumat 27 Agustus 2021.
Party di Pulau Semau, Jumat 27 Agustus 2021.

sergap.id, KUPANG – Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, mengatakan, pesta pora para pejabat di Pulau Semau pada Jumat (27/8/21) kemarin, merupakan tindakan insubordinasi dan melukai hati rakyat NTT.

Sebab acara yang dimotori Gubernur NTT Viktor Bung Tilu Laiskodat tersebut bertentangan dengan aturan PPKM dan tidak selaras dengan apa yang dirasakan oleh warga NTT selama musim pandemi Covid19 ini.

“Nampak sangat mewah untuk ukuran NTT, dimana semua pejabat NTT, yakni Gubernur, Wakil Gubernur, dan para Bupati se NTT hadir dalam acara yang megah itu, (dan di acara itu) melibatkan artis pendukung membuat semua mata terpana, nyaris tak percaya bahwa penyelenggara acara itu (adalah) Gubernur NTT,” ujar Selestinus kepada SERGAP, Minggu (29/8/21).

Menurut Selestinus, kehadiran Gubernur, Wakil Gubernur, dan para Bupati di party Pulau Semau itu dikualifikasi sebagai sikap insubordinasi atau pembangkangan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat, sekaligus mengkhianati Instruksi gubernur sendiri dan rasa keadilan publik.

“Ini masuk kategori Tindak Pidana. Ini jelas perilaku yang tidak pantas dan tidak patut dicontoh, bahkan mereka tidak layak dipercaya lagi, karena itu jika mereka maju lagi dalam pencalonan Pilkada berikutnya, maka warga NTT tidak akan memilih mereka, karena warga sudah punya catatan memilukan,” katanya.

Selestinus meminta Kapolda NTT segera mengambil tindakan tegas terhadap Gubernur dan semua pejabat yang terlibat dalam acara itu.

“Kapolda NTT tidak boleh jadi bunglon, karena ketika warga NTT berkumpul dan berkerumun, warga dikejar-kejar dan acaranya dibubarkan, bahkan ada warga yang disiksa atas nama penegakan Protokol Kesehatan Covid-19. Mengapa ketika para pejabat bertindak congkak berlebihan, pamer kemewahan, dan menabrak semua peraturan, tapi Kapolda membiarkan atau tanpa ada penindakan? Kapolda harus memproses hukum Gubernur NTT, Wakil Gubernur NTT dan semua Bupati yang hadir atas dugaan melanggar Protokol Kesehatan,” pintanya.

Selestinus menjelaskan, ada landasan hukum untuk Kapolda NTT dan jajarannya bertindak, yaitu Peraturan Perundang-Undangan dan Instruksi Kapolri melalui Surat Telegram tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, No. : ST/3220/XI/KES. 7./2020 tanggal 16/10/2020, diantaranya:

  1. Agar seluruh jajaran Kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar Protokol Kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
  2. Apabila dalam penegakan perda atau peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun.

Dalam Surat Telegram itu juga tercantum pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP jo.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93, serta Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2018, Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Jilat Ludah Sendiri

Selestinus mengatakan gubernur hingga bupati di NTT tidak konsisten menegakan aturan yang telah mereka terbitkan, diantaranya instruksi gubernur tentang perpanjangan PPKM yang berlaku hingga tanggal 6 September 2021.

“Instruksi itu mengikat seluruh warga dan siapa pun yang ada di NTT, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, para Bupati. Sehingga wajib hukumnya untuk ditaati sebagai suri tauladan bagi warga. Namun yang terjadi justru mereka secara berjamaah menjilat ludahnya sendiri. Dan anehnya para Bupati yang hadir nampak seperti kerbau dicocok hidung, tanpa ada yang berani protes atau keberatan atau secara santun ingatkan gubernur bahwa ada Instruksi Kapolri dan Peraturan Perundang-Undangan yang harus ditaati,” ucapnya.

Menurut Selestinus, ada larangan tidak boleh melakukan kerumunan dalam kegiatan apa pun, atas nama apa pun, dan oleh siapa pun. Karena kerumunan berpotensi melahirkan kluster penyebaran virus corona yang lebih masif.

BACA JUGA: Gubernur Langgar PPKM

“Kepada Kapolres-Kapolres di NTT harus bertindak untuk memproses Bupati-Bupati di wilayah hukum Polres masing-masing, membantu Kapolda NTT dalam mewujudkan Penegakan Hukum yang presisi dan berkeadilan sesuai dengan visi misi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” pungkasnya. (sp/sp)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini