Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI, Dr. Ir. Budi Situmorang, MURP bersama rombongan ditemani Bupati Kabupaten Nagekeo Drs. Elias Djo meninjau lokasi tambak garam di Kelurahan Mbay II, Jumat (9/6/17).

sergap.id, MBAY- 231 hektar tanah di Kelurahan Mbay II, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo dikukuhkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bagian dari Program Reforma Agraria.

Artinya, tanah yang dikini sedang dikelola oleh masyarakat untuk dijadikan tambak ikan bandeng itu akan disertifikat dan diserahkan kepada masyarakat.

Tanah tersebut telah dipecahkan menjadi 440 bidang dan masing-masing petambak mendapat jatah 0,5 hektar.

231 hektar ini merupakan bagian dari total tanah negara seluas hampir 777 hektar yang pernah di-HGU-kan ke PT Nusa Anoa. Namun 2 tahun lalu status HGU PT Nusa Anoa telah dicabut oleh BPN Pusat.

Sedangkan sisa dari 231 hektar, yakni seluas 545,49 hektar direncanakan akan dijadikan sebagai lahan tambah garam dan dikelola oleh PT Cheetham Garam Indonesia bekerjasama dengan pemerintah Australia. BACA JUGA: PABRIK GARAM MULAI BEROPERASI

Penetapan status 231 hektar tersebut dilakukan BPN RI melalui keputusan Nomor: 5.1/KEP-23.3/I/2014 tanggal 6 Januari 2014 tentang Penetapan Peruntukan Tanah Cadangan Umum Negara, terletak di Kelurahan Mbay II.

Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI, Dr. Ir. Budi Situmorang, MURP bersama rombongan ditemani Bupati Kabupaten Nagekeo Drs. Elias Djo meninjau lokasi tambak garam di Kelurahan Mbay II, Jumat (9/6/17).

Direktur Jendral (Dirjen) Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ BPN, Dr. Ir. Budi Situmorang, MURP, mengatakan, 231 hektar itu akan menjadi milik masyarakat.

“(Statusnya) lahan garam di Mbay II tidak bermasalah (lagi),” ujar Situmorang kepada SERGAP.ID saat meninjau lokasi yang rencananya akan dibangun tambak garam di Desa Waekokak, Aesesa, Nagekeo, Jumat (9/6/17).

Penyelesaian tanah negara 777 hektar itu dilakukan di ruang kerja Bupati Nagekeo yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dari Kelurahan Mbay II, yakni Ngange Lorensius, Fransiskus Bhenar, Patrisius Madhu dan Antonius Djo, serta Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Terlantar BPN RI, Kepala Kantor BPN Propinsi NTT Drs. Josias Benyamin Lona, Kepala Bidang Penyelesaian Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Propinsi NTT Drs. Yulius Talok, Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Propinsi NTT Sumral Buru Manoe, SH, MH, dan Kepala BPN Nagekeo Dominikus B. Insatuan.

Penyelesaian masalah (9/6/17) ini menghasilkan lima poin kesepakatan, yaitu:

  1. Bahwa tambak masyarakat yang ada saat ini diakui dan di kukuhkan haknya sebagai bagian dari Program Reforma Agraria seluas 231,51 hektar dan di distribusikan proritas kepada penggarap tambak yang sedang mengusahakan lahan tersebut sebanyak 440 bidang tanah masing-masing 0,5 hektar.
  2. Bahwa apabila jumlah peserta kegiatan Reforma Agraria kurang dari 231,51 hektar, maka kewenangan untuk pendistribusian dilakukan oleh Bupati Nagekeo.
  3. Bahwa Alas Hak pendistribusian Reforma Agraria adalah SK TCUN Ka. BPN RI. No 5.1/KEP-23.3/I/2014 tanggal 6 Januari 2014 tentang Penetapan Peruntukan Tanah Cadangan Umum Negara, terletak di Kelurahan Mbay II, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Propinsi NTT.
  4. Bahwa lahan TCUN seluas 545,49 Ha akan diproses haknya kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan untuk pengolahannya dilakukan melalui proses Beauty Contest.
  5. Bahwa proses dari tindak lanjut dari kesepakatan ini dilakukan sejak ditandatangani kesepakatan ini dan paling lambat dapat direalisasikan akhir tahun 2017 dan di minta kepada masing-masing pihak melakukan kegiatan sesuai tugas dan tanggung jawabnya, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan berkomitmen menjalankan dan menyelesaikan masalah yang menjadi hambatan.

Reforma Agraria atau secara legal formal disebut juga dengan Pembaruan Agraria adalah proses restrukturisasi (penataan ulang susunan) kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agrarian (khususnya tanah).

Bupati Nagekeo Elias Djo, menjelaskan, selama terjadi miskomunikasi antara masyarakat dengan pemerintah terkait status tanah eks HGU PT Nusa Anoa.

“Masalah sudah selesai. Sekarang ini kita tinggal lanjutkan pembangunan tambak garam. Kita paptut berbangga bahwa di Nagekeo sudah ada pabrik garam, dan bisa mengurangi angka pengangguran. Saya mengajak seluruh masyrakat untuk mendukung program ini”, ujar Bupati Elias kepada SERGAP.ID, Jumat (9/6/17). (Sherif Goa)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini