
sergap.id, BESIKAMA – KS, warga Desa Rabasa Wemean, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, mengaku, ada warga Wemean yang mendapat dobel bantuan dampak Covid-19.
“Kami, bicara soal aturan, tetapi kami diancam oleh bendahara dan kepala dusun,” kata KS ketika mengadu kepada SERGAP di Betun, Jumat (22/5/2020) sore.
Menurut dia, warga yang tidak boleh menerima BLT yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) adalah warga yang sudah mendapat bantuan dari APBD atau APBN. Misalnya, penerima PKH, BPNT, termasuk aparat desa dan tenaga kontrak daerah.
“BLT itu sasarannya adalah orang miskin, orang sakit kronis bertahun-tahun, dan orang kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, seharusnya pendataan awal dilakukan Tim Relawan Covid-19. Hasilnya kemudian dibawa ke forum Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan Kepala Desa, Babinsa, Babin Kamtibmas, BPD, pendamping desa, dan pendamping PKH. Tetapi ini tidak dijalankan oleh Penjabat Kepala Desa Rabasa Wemean, Agustinus Nahak.
“Hasil pendataan awal Tim Relawan Covid-19 seharusnya diverifikasi untuk memastikan BLT tepat sasaran,” tegas KS.
“Kita memahami ketentuan ADD untuk penanganan Covid-19 telah diatur. DD di bawah Rp 800 juta alokasinya sebesar 25 persen, sementara Rp 800 sampai Rp 1,2 miliar sebesar 30 persen, dan DD di atas Rp 1,2 milar alokasinya 35 persen,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun SERGAP, menyebutkan, ada sekitar 30 Kepala Keluarga (KK) di Desa Rabasa Wemean menerima bantuan dobel. Mereka sudah terima BLT, tapi juga terima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Penjabat Kepala Desa Rabasa Wemean, Agustinus Nahak, kepada SERGAP, Senin (25/5/2020) siang, menjelaskan, setiap penerima BLT nominalnya sama, yakni Rp 600 ribu per bulan.
“Saya tidak mau ada permasalahan hukum di kemudian hari,” katanya.
Menurut dia, penerima BLT dari ADD, merupakan warga yang tidak pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
“Tekait pendobelan nama penerima BLT yang disampaikan warga desa, sudah kita perhatikan. Warga yang sudah menerima PKH dan BPNP otomatis tidak diizinkan untuk menerima BLT yang bersumber dari dana desa, termasuk penerim BST,” ucapnya.
Data penerima manfaat akan dicocokkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika terdaftar dan belum mendapatkan bansos, maka dapat menerima BLT.
“Terkait hal ini, sudah kita koordinasikan dengan pihak Dinas Sosial Kabupaten Malaka,” katanya. (sel/sel)
Mohon pemnatauan dan update selalu untuk mendapatkan informasi…terima kasih