Pustu BaIuk Hering yang disegel Spirianus Duli Weruin, pada Selasa (26/6/20) pagi, pukul 09.00 Wita.

sergap.id, LARANTUKA – Puskesmas Pembantu (Pustu) yang berada di Dusun 1, Desa BaIuk Hering Kecamatan Lewolema, Kabupaten Flores Timur (Flotim) disegel oleh pemilik lahan, Spirianus Duli Weruin, pada Selasa (26/6/20) pagi, pukul 09.00 Wita.

Penyegelan ini dilakukan, karena Weruin merasa ditipu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flotim.

Persoalan ini bermula ketika Pemkab Flotim kesulitan membangun Pustu di Baluk Hering, karena ketiadaan lahan.

Karena itu, pada Oktober 2019, istri Bupati Flotim, Lusia B. Hadjon, bersama rombongan, mendatangi Desa Baluk Hering.

“Saat itu saya dan masyarakat lain sedang ada kegiatan di Dusun. Lalu didatangi Ibu Bupati bersama rombongan. Ibu Bupati lalu bertanya kepada kami; siapa yang bersedia membebaskan lahannya untuk pembangun pustu, maka kepadanya berhak mendapatkan bantuan rumah pada saat program bantuan rumah itu turun ke desa,” ujar Weruin kepada SERGAP per telepon, Selasa (26/5/20) pagi.

Selain didengar oleh warga Dusun 1, pernyataan Lusia juga didengar langsung oleh Kepala Desa (Kades) Baluk Hering, Karolus Keremi Tenawahang, dan Kepala Dusun 1, Yulius Bera Tenawang.

Karena janji itu, Weruin pun mengangkat tangan dan menyatakan bersedia lahannya dipakai untuk bangunan Pustu.

Ia kemudian menyerahkan lahan seluas 6 x 10 meter kepada Pemkab Flotim.

Sayangnya, setelah Pustu dibangun, janji Lusia tak pernah ditepati. Padahal warga Dusun 1 yang lain telah mendapat bantuan rumah layak huni dari Pemkab Flotim.

“Saya tidak dapat. Padahal saya sudah kasi lahan untuk Pustu,” ucap Weruin.

Weruin berharap Pemerintah Desa (Pemdes) Baluk Hering dan Pemkab Flotim segera menyelesaikan janji Lusia tersebut.

“Saya akan segel sampai ada kejelasan mengenai janji itu,” tegasnya. (AK/AK)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini