
sergap.id, KUPANG – Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera) mendesak Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT segera memeriksa dan menahan kedua tersangka kasus dugaan korupsi Awololong, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SS dan kontraktor pelaksana berinisial AYTL.
Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli di Kota Kupang, mengatakan, berdasarkan isi press release Polda NTT tentang penetepan tersangka kasus Awololong, rencananya awal bulan Januari kedua tersangka akan diperiksa. Namun sesuai informasi yang dihimpun Amppera, kedua tersangka hingga kini belum diperiksa dan ditahan.
“Kedua tersangka harus segera ditahan agar tidak menimbulkan polemik dan tuduhan miring publik terhadap Polda NTT itu masuk angin atau lalai,” kata Eman Boli dalam siaran pers Amppera, Jumat (15/01/2020).
Obeth Lewotobi , aktivis Amppera lainnya berharap penyidik segera melakukan penahanan terhadap para tersangka agar proses pemeriksaan segera dilakukan.
“Kami meminta penyidik melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang berkaitan langsung dengan tindak pidana ini, salah satunya seperti jeti dan kolam renang apung yang berada di lokasi Ex Harnus,” katanya.
Lewotobi mengatakan, mengingat sekarang sudah memasuki pertengahan Januari 2021, Polda NTT seharusnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sesuai rencana penyidik.
Sementara itu, praktisi hukum, Akhmad Bumi, SH, menjelaskan, jika sudah ditetapkan tersangka, maka penyidik harus segera memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Untuk kepentingan kelancaran penyidikan maka dapat dilakukan penahanan sesuai KUHAP.
“Kita pertanyakan alasan apa belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada mereka yang sudah ditetapkan menjadi tersangka? Atau telah diperiksa tetapi tidak dipublish ke media?,” tanya Bumi.
Bumi meminta Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif, SH., Hum untuk mengevaluasi proses hukum atas kasus Awololong yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda NTT dan dapat memberi penjelasan ke publik.
Koordinator Lapangan Amppera, Damasus Lodolaleng, meminta Polda NTT tidak bertele-tele atau berkompromi dengan kedua tersangka. Dan, jika tidak segera menahan para tersangka, maka kata Damasus, massa Amppera akan melakukan aksi demo di Mapolda NTT.
“Segera tahan sesuai undang-undang yang berlaku. Apabila Polda NTT lamban menahan tersangka, Amppera Kupang akan melakukan konsolidasi massa dan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Markas POLDA NTT,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek destinasi wisata di Pulau Siput Awololong senilai Rp 6.892.900.000.
Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda NTT, AKP Budi Gunawan dalam keterangan pers, Senin (21/12/20) lalu, mengatakan, dua tersangka itu adalah Silvester Samun (SS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkiel Tsazaro (AYT) selaku kontraktor pelaksana.
“Statusnya sudah tersangka tapi belum ditahan, saat pemeriksaan baru akan ditahan,” ujarnya.
Menurut Budi Guna, proyek tahun anggaran 2018-2019 ini menelan anggaran Rp6.892.900.000, namun dalam perjalanan, progres fisik pekerjaan proyek tersebut masih 0 persen, sementara realisasi anggaran sudah 85 persen dari total anggaran Rp6.892.900.000.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.446.891.718, 27 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara.
“Sejumlah dokumen kita sita dan 37 saksi kita periksa. Saat ini masih dua tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan masih ada penambahan tersangka,” katanya.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. (sp/Amppera)