Dandim beserta anggotanya bertemu dan meminta maaf kepada keluarga 2 pelajar yang dianiaya Kopka EP (Dok. Istimewa)
Dandim TTU beserta anggotanya bertemu dan meminta maaf kepada keluarga 2 pelajar yang dianiaya Kopka EP (Dok. Istimewa)

sergap.id, MANUFUI – Kopral Kepala (Kopka) EP, anggota TNI yang bertugas di Koramil Manufui, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU, akhirnya ditahan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang.

EP ditahan setelah menganiaya dua orang pelajar SMP dan SMA, yakni JU (15) dan YN (17).

EP dijemput anggota Denpom Kupang di tempat tugasnya.

“Yang bersangkutan (EP) telah kita tahan sejak kemarin di Kupang,” ujar Komandan Denpom IX/1 Kupang Letkol Cpm Joao Cesar Dacosta Corte seperti dikutip SERGAP dari Kompas.com, Minggu (1/8/2021).

Menurut Joao, pihaknya masih menunggu hasil virum dan rontgen korban dari Rumah Sakit untuk dijadikan alat bukti demi kepentingan proses hukum terhadap YP.

Kakak kandung YN berinisial MN, menjelaskan, adiknya dianiaya di rumah mereka di Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan, pada Jumat (30/7/2021) malam.

Setelah kasus ini viral di media sosial, Komandan Kodim 1618 TTU Letkol Arm Roni Junaidi langsung turun lapangan menemui korban dan orangtua korban untuk meminta maaf.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapenrem 161/Wirasakti, Kapten Dafrian, seperti dilansir detik.com, 1 Agustus 2021.

“Kejadian tersebut berawal dari adanya sekumpulan orang yang sedang bermain biliar, termasuk 2 pelajar itu,” kata Kapten Dafrian, saat dikonfirmasi, Minggu (1/8/2021).

Dia menyebut, saat itu, Jumat (30/7), sekitar pukul 20.30 Wita, Kopka EP yang baru pulang dari pelaksanaan PPKM berupaya membubarkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan. Namun kedua pelajar itu melarikan diri ke rumah mereka.

“Kita sudah meminta maaf kepada korban dan masyarakat. Korban sudah diobati,” ujarnya.

Komandan Kodim (Dandim) 1618 Timor Tengah Utara, Letkol Roni Junaidi, pun memastikan bahwa Kopka EP telah ditahan Denpom Kupang.

“Semalam pukul 21.29 Wita sudah dijemput dan dibawa Denpom menuju Kupang,” kata Roni.

Roni menyebut, salah satu pelajar, yakni MJ, mengalami luka memar di bibir. Korban telah mendapat perawatan di rumah sakit Lona Kefamenanu, TTU.

Roni mengatakan, pihaknya juga telah melakukan olah TKP terkait penganiayaan tersebut, dan Kopka EP telah dimintai keterangan yang termuat dalam Berita Acaopa Pemeriksaan (BAP).

“Sekali lagi kami mohon maaf atas insiden ini. Kami TNI berpegang teguh pada 8 Wajib TNI khususnya dalam hal ini poin ke-6: tidak sekali-kali merugikan rakyat dan ke-7: tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat,” pungkasnya. (kcm/dtk)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini