Bank NTT Cabang Mbay
Kantor Bank NTT Cabang Mbay, Nagekeo, NTT.

sergap.id, MBAY – Bank NTT Cabang Mbay diduga melakukan pungutan liar (pungli) dari nasabah Bank NTT untuk membayar biaya Pengadaan Mobile Banking, Aplikasi B-Pung, Tarik Tunai Tanpa Kartu, Pengajuan Pinjaman, Layanan Banking Bisnis, dan Virtual Account.

Dugaan pungutan tanpa melalui prosedur dan tidak sesuai regulasi ini disampaikan oleh Kapolres Nagekeo melaui mantan Panit Subdit II Eksus Bagian Perbankan dan Non Bank, Direskrimsus Polda NTT yang kini Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai, SH pada Rabu (29/3/23).

Menurut Rifai, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari para nasabah Bank NTT yang merasa dirugikan.

Modus operandinya antara lain; pihak Bank NTT Cabang Mbay melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat. Namun dalam kegiatan ini Bank NTT belum mengantongi ijin resmi dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diduga kuat telah terjadi penyimpangan dalam penghimpunan dana dan laporan Keuangan perbankan .

“Saat ini kita sedang melakukan proses penyelidikan terhadap penghimpunan dana masyarakat dan laporan keuangan dalam menggunakan produk tersebut. Kasus ini sedang didalami oleh satuan unit Tipiter, Polres Nagekeo, bagian Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus)”, bebernya.

“Kami akan memanggil pimpinan, jajaran komisaris, jajaran direksi dan pegawai Bank NTT Cabang Mbay untuk dimintai keterangan”, ucapnya.

Sementara itu Kepala Bank NTT Cabang, Mbay, Mathias Nara Tifaona, yang ditemui SERGAP pada Rabu (29/3/23) sore, di kantornya, enggan berkomentar.

“Itu kewenangan kantor pusat untuk memberikan statement”, ujarnya, singkat.(sg/sg)