Marianus Gaharpung
Marianus Gaharpung

sergap.id, BAJAWA – Per tanggal 2 Oktober 2020 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa telah melakukan penyelidikan terhadap kasus pengadaan perbekalan (APD) kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nagekeo, dan berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan perbuatan melanggar hukum. Kejari Bajawa pun langsung meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan.

Kepada wartawan saat itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa, Ade Irawan, SH, mengatakan, jika sudah ada tersangka, maka para tersangka akan diancam dengan hukuman mati, karena kasus ini termasuk kejahatan kemanusiaan. Namun sampai sekarang kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020 tersebut belum ada tersangka. Padahal sudah tiga tahun berjalan.

Mandeknya kasus ini pun mendapat perhatian dari dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (UBAYA) dan Lowyer di Surabaya, Marianus Gaharpung.

“Publik Nagekeo terus mempertanyaan, bahkan menyangsihkan kinerja dan keseriusan Kejari Bajawa dalam menangani kasus ini sampai ke tingkat Pengadilan Tipikor Kupang. Pertanyaanya,  sampai kapan penetapan tersangkanya? Masyarakat Nagekeo merasakan adanya kejanggalan dalam kasus ini. Apakah penanganan kasus ini ada intervensi dari oknum-oknum pejabat tingkat atas sehingga kasus ini adem ayem saja di Kejari Bajawa?”, tanyanya.

“Kejari Bajawa harus independen dan akuntabilitas menangani kasus ini, agar tidak terjadi interpretasi yang negatif terhadap Kajari dan jajarannya. Jika memang kurang bukti, maka dihentikan saja penyidikannya”.

Gaharpung menjelaskan, jika tidak cukup bukti, maka penyidik segera menghentikan penyidikan. Sehingga publik dapat mengetahui secara pasti dan tidak berpikir aneh-aneh terhadap kinerja Kajari dan jajarannya.

“Karena sudah pasti di dalam penyidikan ada yang dimintai keterangan sebagai saksi, keterangan ahli kaitanya penghitungan kerugian negara, bukti surat, serta petunjuk dan lain-lain. Harusnya sudah bisa menetapkan tersangkanya dan segera dibuat surat dakwaan oleh penuntut umum Kejari Bajawa. Semoga Kejari Bajawa serius tanpa tedeng aling-aling tuntaskan dugaan korupsi ini”.

BACA JUGA: Pelaku Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Nagekeo Terancam Hukuman Mati

“Dana ini adalah uang negara yang adalah uang rakyat, maka berdasarkan Undang Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dapat bersurat ke Kejagung RI, tembuskan ke Jampidsus, Jamwas Kejaksaan Agung, Kejati NTT agar kasus dana covid 19 ini jangan “lenyap” di meja Kajari Bajawa”, tutupnya. (sg/sg)