
sergap.id, KUPANG – Sejak semalam ramai di grup-grup facebook lantaran ada uanggahan yang menyebut bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan naik sebesar 20 persen.
Informasi yang juga diunggah di grup facebook Seputar CPNS dan PPPK itu menuai komentar ribuan warganet.
“PPPK di rencanakan akan terima gaji pensiun dan gaji naik 20 persen khusus PPPK,” demikian kalimat yang tertulis dalam unggahan tersebut.
Benarkah? Ini kata Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, menjelaskan, aturan penggajian PPPK hingga kini belum berubah, yakni masih menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kebijakannya masih yang lama”, tegasnya.
Besaran gaji PPPK menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020 adalah:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500.
Dalam Pasal 3 Perpres tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain gaji, PPPK juga akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan haknya sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi.
Perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK terletak pada status penerimaan hak pensiunnya. PNS akan memperoleh hak pensiun, sementara PPPK tidak. (els/kcm)