DPO Tony Bahrudin alias Tony Tanjung (topi putih) sebelum diterbangkan dari Jakarta ke Kupang, Jumat (17/4/20).

sergap.id, CRIME – Setelah buron selama sebulan lebih, Tony Bahrudin alias Tony Tanjung akhirnya berhasil ditangkap tim Subdit II Tipikor Polda NTT di Jakarta pada Jumat (17/4/20) siang.

Tony dibuntuti sejak pukul 13.00 WIB dan ditangkap pada pukul 16.45 WIB usai makan siang di kawasan Cililitan, Jakarta.

Sebelum ditangkap tim yang dipimpin Kasubdit III Tipikor Polda NTT, AKBP I Gusti PS Arsa bersama anggota AKP Budi Guna Putra, Ipda Wildan, Bripka Domi Atok, dan dibackup oleh Tim Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, sejak pertengahan Maret 2020 lalu, Tony telah ditetapkan oleh Polda NTT dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengadaan benih bawang merah yang merugikan negara Rp 4,9 miliar.

“Kita sudah lakukan pencekalan,” ujar Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Heri Tri Maryadi kepada wartawan di Kupang (17/4/20) siang.

Setelah ditangkap, Tony langsung diterbangkan ke Kupang dan tiba di Bandara El Tari Kupang pada Sabtu (18/4/20) pagi, pukul 06.20 Wita.

Dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Malaka ini, Tony berperan sebagai Kuasa Direktur CV Timindo atau rekanan yang mengerjakan proyek senilai 9,6 miliar dan merugikan negara sebesar Rp 4,9 miliar itu.

Tony disebut-sebut sebagai orang yang paling bertanggungjawab, dan tahu betul kemana aliran uang hasil korupsi tersebut.

Sejumlah pihak menduga, selain diberikan kepada delapan tersangka yang sudah lebih dahulu ditahan Polda NTT, uang tersebut juga diduga diberikan sebagai fee kepada Bupati dan Ketua DPRD Malaka.

Delapan tersangka yang lebih dahulu ditahan itu adalah Yustinus Nahak (Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Malaka), Martinus Bere alias Manjo (Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Malaka), Yosef Klau Bere (Pejabat Pembuat Komitmen), Agustinus Klau Atok (Ketua Pokja), Karolus Aantonius Kerek (Sekretaris Pokja), Severinus Devrikandus Siriben alias Jepot (makelar proyek) dan Egidius Prima Mapamoda (makelar proyek),

Detik-detik penangkapan Tony Bahrudin alias Tony Tanjung pada Jumat (17/4/20).

Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery, mengapresiasi sikap tegas Polda NTT yang berani ambil resiko menangkap Tony di Jakarta di tengah pandemi Covid-19.

“Saya apresiasi Polda NTT melakukan langkah-langkah profesional,” ujar Herman Hery kepada SERGAP, Sabtu (18/4/20) sore.

Namun politisi PDIP tersebut berharap Polda NTT serius menelusuri aliran dana hasil korupsi dan menindak tegas para penerimanya.

“Perlu ditelusuri Tindakan  Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan berkordinasi dengan lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ketahui aliran uang itu,” pintanya.

Dalam penegakan hukum kasus ini, Herman Hery meminta Polda NTT untuk tidak terpengaruh dengan opini atau intervensi dari siapa pun.

BACA JUGA:

Selain menangkap Tony dan telah menahan 8 tersangka, dalam kasus ini juga Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi. (sel/pid)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini