Bupati Kabupaten Malaka, Stefanus Bria Seran, sedang memberi keterangan kepada wartawan.

sergap.id, BETUN – Maraknya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme di Kabupaten Malaka menyedot perhatian banyak pihak, termasuk Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Dalam keterangan kertulis yang disampaikan kepada SERGAP via WhatsApp, Rabu (15/4/20) malam, Koordinator TPDI Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, SH, mengatakan, terbongkarnya kasus korupsi pengadaan bibit bawang merah yang merugikan negara senilai Rp 4,9 miliar serta-merta membungkam pernyataan Bupati Kabupaten Malaka, Stefanus Bria Seran, yang berulang kali di berbagai kesempatan, secara meyakinkan mengatakan bahwa di Malaka tidak ada praktek korupsi.

Faktanya, hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik Tipikor Polda NTT menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pengadaan bibit bawang merah, dan delapan orang diantaranya telah di tahan di sel Polres Kupang Kota.

Ini membuktikan bahwa dugaan korupsi telah terjadi secara masif dan sistemik selama kepemimpinan Stefanus Bria Seran sebagai akibat dari pola dinasti politik yang berjalan tanpa kontrol selama ini.

Sebab, selain kasus bibit bawang merah, bermunculan juga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kerabat dekat Stefanus Bria Seran, diantaranya:

  1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malaka, Petrus Bria Seran diperiksa penyidik Polres Belu dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Wederok senilai Rp 2,1 miliar lebih.
  2. Kepala Dinas Kesehatan, Paskalia Frida Fahik diperiksa penyidik Kejari Atambua dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Tunggu Puskesmas Fahiluka senilai Rp 440 juta.
  3. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Malaka, Yustinus Nahak diperiksa penyidik Kejari Atambua dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kacang hijau 22,5 ton senilai Rp 600 juta.
  4. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka, Yohanes Nahak diperiksa penyidik Polres Belu dalam kasus dugaan korupsi perkuatan tebing Desa Naimana, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka senilai Rp 3.287.095.000 yang bersumber dari DAU tahun anggaran 2016 dan Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu sehen sebanyak 1529 unit Tahun Anggaran (TA) 2016 senilai 6.792.404.000 dan 268 unit TA 2017 senilai Rp 1.130.131.000.

“Adanya berbagai skandal korupsi ini membuktikan tidak adanya komitmen Stefanus Bria Seran untuk mewujudkan good and clean governance dalam tubuh Pemerintah Kabupaten Malaka,” kata Meridian.

Menurut dia, ucapan Stefanus Bria Seran bahwa tidak ada korupsi di Malaka hanya ucapan pemanis di bibir belaka.

Bahkan Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diduga telah terbelenggu oleh cengkraman kedigdayaan kepemimpinan Stefanus Bria Seran dengan pola dinasti politiknya.

Padahal, Inspektorat seharusnya, dengan integritas dan kredibilitas pengawasannya, bisa mencegah terjadinya praktek penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

Sangat amat tipis bagi Stefanus Bria Seran untuk tidak mengetahui adanya aroma dugaan korupsi dalam proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan berbagai proyek di Malaka, termasuk proyek Pengadaan Bibit Bawang Merah.

“Stefanus Bria Seran telah secara sengaja tidak menugaskan Inspektorat untuk melakukan tugas pendampingan dan pengawasan demi mencegah potensi-potensi penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara,” kata Meridian

Meridian Dewanta Dado, SH.

“Stefanus Bria Seran adalah biang kerok terjadinya praktek-praktek dugaan tindak pidana korupsi dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di Malaka. Sebab kepemimpinannya tidak sanggup melakukan upaya-upaya pencegahan,” pungkasnya. (red/sel)

1 Komentar

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini