sergap.id, ADVETORIAL – Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasaman mengikuti Bimbingan Teknik (Bimtek) selama lima hari, yakni mulai Minggu (26/5/19) hingga Kamis (30/5/19).
Bimtek yang digelar di Hotel Dyan Graha Pekan Baru itu memiliki tema “Optimalisasi tugas dan tanggung jawab alat kelengkapan DPRD”.
Acara pembukaan Bimtek dihadiri oleh Ketua DPRD Pasaman, Sekwan, dan Nara Sumber dari Ditjen OTODA Kemendagri, Ditjen Bina Keuda Kemendagri dan BPSDM Kemendagri.
Materi Bimtek antara lain:
- Demokrasi dan Kebangsaan Indonesia.
- Sistim Pemerintahan Nasional dan Daerah.
- Kewenangan, Tugas dan Fungsi DPRD.
- Kepemimpinan dan Etika Pemerintah.
- Penyusunan Peraturan Daerah.
- Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
- Etika Budaya Politik.
- Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Hubungan DPRD dan Pemerintah Daerah.
Saat pembukaan Bimtek, Ketua DPRD Pasaman, Yasri, mengatakan, “Bimtek itu sama dengan bensin atau solar kalau untuk mobil. Bimtek harus bisa dijadikan sebagai penguat pikiran dan pemahaman para anggota dewan. Ini tentunya untuk peningkatan kinerja seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ada di DPRD Kabupaten Pasaman”.
Menurut Yasri, Bimtek merupakan pengetahuan baru yang menjadi kebutuhan para anggota dewan. Banyak hal yang bisa dipahami, seperti kebijakan-kebijakan terbaru, diiringi pemahaman dan anggaran terkait dengan kebijakan tersebut.
“Oleh karena ini menghantarkan pengetahuan baru demi peningkatan kinerja para anggota dewan, seluruh anggota dewan harus serius menjalani bimtek,” tegasnya.
Yasri menekankan, yang utama dalam pemahaman melalui Bimtek ini adalah bagaimana penganggaran Pemerintah Daerah dilaksanakan.
Yasri menyayangkan, terkadang kondisi di lapangan tidak seperti yang diharapkan. Di saat pemahaman anggota legislatif sudah didapatkan mengenai pelaksanaan anggaran, ternyata bertabrakan dengan pelaksanaan yang dilakukan oleh eksekutif.
“Padahal kebijakan ataupun penganggaran itu jelas dibicarakan dengan Kemendagri dan Kemenkeu di saat Bimtek. Ini yang sering memicu terjadi pergolakan di lapangan, DPRD yang berada di Banggar dan eksekutif yang diwakili TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” sesalnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dewan Kabupaten Pasaman, Mukhrizal, SH, mengatakan, Bimtek digelar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Bimtek yang ke 4 selama tahun 2019 ini dilaksanakan bekerjasama dengan Universitas Riau Pekan Baru yang bertujuan mengenalkan tugas dan fungsi Anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah, juga sebagai keberhasilan DPRD menjalankan amanat rakyat.
“Supaya tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas, dan kredibilitas. Semoga dengan selesainya Bimtek ini hasilnya dapat di implementasikan dan bermanfaat bagi Kabupaten Pasaman,” katanya. (hms/amr)