Jika Bupati Sunur menggunakan diskresi dalam menetapkan honorarium Bupati Lembata, maka dasar hukumnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika Bupati Sunur menggunakan diskresi dalam menetapkan honorarium Bupati Lembata, maka dasar hukumnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (foto: ilustrasi)

sergap.id, KUPANG –  Hanya satu poin penetapan honorarium Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, yang mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), yakni honorarium sebagai pembina tim anggaran pemerintah daerah sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Selebihnya, honor bupati yang tertera dalam Perbup Lembata Nomor 331 tahun 2020 tentang Standar Harga Khusus (SBK) Pemkab Lembata Tahun 2021 dikisaran Rp 20 juta sampai Rp 60 juta per bulan hingga totalnya menjadi Rp 408 juta per bulan.

Padahal Pasal 2 Ayat (2) Perpres 33 Tahun 2020 telah mengisyaratkan bahwa dalam perencanaan anggaran, SHSR berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah, serta Pasat 2 Ayat (3) mengatakan, dalam pelaksanaan anggaran, SHSR berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan.

Dan, SHSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres 33 Tahun 2020, yakni honor Bupati sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Benar bahwa pada Pasal 3 Ayat (1) dan (2); Bupati dapat menetapkan standar harga satuan biaya honorarium dan dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.

Namun Pasal 2 Ayat (3) SHSR telah mengisyaratkan bahwa SHSR berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran yang batasan tertingginya diatur dalam lampiran I dan II, yakni honor tertinggi bupati sebagai pembina tim anggaran pemerintah daerah sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Itu artinya, Bupati boleh menetapkan honorarium lain, tapi jumlahnya tidak boleh melampaui atau melebihi Rp 3,5 juta per bulan sesuai perintah Perpres 33 Tahun 2020.

Analisa ini diamini oleh Pakar Hukum Tata Negara asal Undana, DR. John Tuba Helan, SH, M.Hum.

“Yang dimaksud harga satuan lain itu satuan di luar yang diatur dalam Perpres, jika hal itu ada. Tetapi perlu diingat bahwa harga satuan lain  tersebut tidak lebih dari angka yang ada dalam Perpres,” ujar John kepada SERGAP via WhatsApp, Minggu (3/1/21).

Menurut dia, jika Bupati Sunur menggunakan diskresi dalam menetapkan honorarium Bupati Lembata, maka dasar hukumnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Soal diskresi, terjadi gagal paham soal apa itu diskresi. Diskresi tidak digunakan sesukanya, tetapi tetap dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Jika tidak, maka tetap dikategorikan sebagai melanggar hukum,” pungkasnya. (red/cis)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini