Randy
Randy, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang. Korban merupakan mantan pacarnya dan anak biologoisnya.

sergap.id, JAKARTA – Penyidik tidak boleh abaikan fakta sosial di masyarakat tentang dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Demikian disampaikan Koordinator TPDI & Advokat PERADI, Petrus Selestinus, dalam keterangan tertulisnya kepada SERGAP, Minggu (5/12/21).

“Yang istimewa adalah tersangka Randy langsung bertemu dengan Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, SH MH di ruang Dit. Reskrimum Polda NTT sebelum ditetapkan sebagai tersangka, untuk mendengar pengakuan Randy yang berterus terang mengakui bahwa dirinya sebagai pelaku tunggal”, tegasnya.

“Publik NTT ingin segera tahu, persiapan apa saja yang dilakukan Randy, selama tiga bulan menutup rapi perbuatannya sambil menghadapi penyelidikan, bahkan menyangkal sejumlah tudingan sebagai pelaku, setelah beberapa kali diperiksa penyelidik sebagai saksi”, ujar Petrus.

Menurut Petrus, yang memunculkan tanda tanya adalah mengapa penyidik hanya menerapkan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimum 15 tahun penjara sebagai dasar sangkaan kepada Randy, padahal kematian Astri Manafe dan Putranya ditutup rapat-rapat oleh Randy selama 3 bulan berjalan.

“Seharusnya (kasus pembunuhan yang ditutup rapat selama tiga bulan) dijadikan dasar untuk terapkan pasal 340 KUHP dan menggali lebih dalam, memastikan kematian Astri Manafe dan Putranya sebagai direncanakan dan disiapkan secara matang oleh Randy”, ucapnya.

“Karena itu sangkaan pasal yang diharapkan adalah pasal 340 KUHP, karena publik NTT yakin kematian Astri dan Putranya tidak dilakukan sendiri oleh satu orang, tetapi direncanakan dan disiapkan secara matang”, ungkap Petrus.

Petrus menjelaskan, ancaman pidana pasal 340 KUHP adalah pidana mati. Alasannya tidak lain karena kualifikasi perisitiwa pidananya adalah pembunuhan berencana, dimana antara Randy (tersangka pelaku) dengan Astri (korban) memiliki hubungan asmara tanpa nikah dan memiliki seorang anak biologis bernama Lael, yang sudah lama hidup terpisah.

“Ini harus dijadikan motif penyidikan”, tegasnya.

Petrus mengatakan, meskipun Randy menutup rapat-rapat peristiwa pembunuhan ini dan nyaris membuat polisi gagal mengungkap siapa pelakunya, namun yang pasti perbuatan jahat tidak memiliki tempat di dunia. Itu sebabnya, berkat seorang bernama Obetnego Benu, operator alat berat yang menggali saluran pipa SPAM di Kali Dendeng, akhirnya jasad Astri dan Putranya ditemukan.

“Jadi ini bukan karena peran Randy maupun Penyelidik Polda NTT”, ujarnya.

“Di sini publik menuntut profesionalisme Polda NTT, penyidik tidak boleh merasa puas hanya dengan menahan Randy, apalagi dibumbui dengan istilah pelaku tunggal. Ini jelas tidak dapat diterima oleh akal sehat, justru memberi kesan bahwa Penyidik mencoba mengabaikan pelaku lain”, ucapnya.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Randy Sebagai Tersangka

“Publik selama ini kecewa dengan kerja penyidik Polda NTT karena beberapa kasus kematian tidak wajar gagal diungkap sebab-sebab kematian dan gagal pula menemukan siapa yang diduga sebagai pelakunya. Karena itu kasus kematian Astri dan Putranya harus menjadi titik awal Polda NTT memperlihatkan profesionalsimenya, tidak sekedar hanya bermodalkan pengakuan Randy”, pintanya.

BACA JUGA: Randy Menyerahkan Diri

Petrus berharap, masyarakat memberi mensuport terhafdap kerja Penyidik dengan memberikan informasi sekecil apapun yang relevan dengan sebab kematian Astri dan Putranya.

“Agar memudahkan Polda NTT menemukan dan menjerat pelaku lain yang turut serta dalam pengkondisian sebelum pembunuhan, saat pembunuhan terjadi, dan upaya menghilangkan jejak setelah terjadi pembunuhan”, pungkasnya. (sp/sp)

1 Komentar

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini