Randy saat diperiksa di Polda NTT, Kamis (2/12/21).
Randy saat diperiksa di Polda NTT, Kamis (2/12/21).

sergap.id, KUPANG – Kerja keras tim gabungan penyidik Polsek Alak dan Polda NTT akhirnya berhasil mengungkap siapa pelaku yang diduga menghabisi nyawa ibu dan anak bernama Astri Evita Suprini Manafe (31) dan Lael Maccabee (1) beberapa waktu lalu.

RB alias Randy (31) yang adalah mantan pacarnya Astri dan ayah biologisnya Lael telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus kematian yang menjadi perhatian warga Kota Kupang ini.

Penetapan Randy sebagai tersangka tertuang dalam surat bernomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditanda tangani oleh Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Drs Eko Widodo.

Randy yang juga supervisior PT The Olive Marganda Brother itu adalah warga Jalan Kenangan, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”.

“Klien kami sudah jadi tersangka, dan sudah ditahan,” ujar Beny Taopan, SH, kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).

BACA JUGA: Randy Menyerahkan Diri Ke Polda NTT

Beny mengaku sudah menerima surat penangkapan dan penahanan tersangka. Beny akan didampingi Yance Thobias Mesakh, Obed Djami, Amos Lafu, Hery Pandie dan Danarita, sebagai kuasa hukum tersangka. (sos/sos)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini