Joao Meco, SH
Joao Meco, SH

sergap.id, KUPANG – Joao Meco, SH, kuasa hukum Tony Bahrudin alias Tony Tanjung, menanggapi pernyataan Direktrur Ditreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Yudi Agustinus Benyamin Sinlaeloe, SIK dalam berita SERGAP berjudul: Joao Ngaku Kliennya Diperas Penyidik, Polda NTT: Kalau Fitnah, Tahu Konsekuensinya.

Berikut tanggapan Joao yang dikirim ke SERGAP via WhatsApp, Kamis 18 Juni 2020:

Dalam sistem hukum pidana “pelapor” adalah pihak yang mempunyai kepentingan dengan suatu peristiwa yang dinilai dan dirasakan merugikan, dan kami sebagai Pengacara yang legal standingnya berdasarkan Surat Kuasa, menerima posisi sebagai pembela untuk membela kepentingan penegakan hukum klien, baik di dalam Pengadilan maupun di luar Pengadilan.

Terkait tragedi hukum yang dialami oleh klien kami, sebagai Pengacara yang mengetahui modus operandi oknum Penyidik yang mengeruk kekayaan dengan cara menjadikan setiap obyek penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan tindak pidana sebagai mesin ATM, maka sebagai anak bangsa yang menyandang profesi sebagai Advokat, yang sungguh-sungguh meyakini bahwa negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum tidak mampu membiarkan kejadian – kejadian seperti itu berlalu begitu saja, apalagi menutup mata terhadap prilaku hipokrit yang diperankan oleh oknum-oknum Penyidik dan pimpinannya berpura-pura seolah-olah tidak mengetahui hiruk pikuk dunia persilatan dibawah atap kantornya.

Karena setiap pemimpin dalam struktur organisasi Kepolisian, untuk setiap level komando memiliki tanggungjawab sesuai rantai komando yang diemban dan tidak dibenarkan untuk mengajukan dalih apapun dengan alasan bahwa belum mengetahui permasalahan yang terjadi karena orang baru.

Sebab seorang pemimpin wajib untuk mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan tanggung jawab komando yang diterima sehingga sering dalam praktek, seorang pimpinan dikenakan sanksi apabila membiarkan suatu pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum terjadi dibawah komandonya kecuali pimpinannya dapat membuktikan bahwa dirinya benar- benar tidak mengetahui.

Namun dalam rentang waktu tertentu, minimal 24 jam setelah menerima tongkat komando apabila pimpinan tersebut tidak dapat menunjukan effort untuk melakukan tindakan tertentu maka seorang Komandan dapat dimintai pertanggungjawabannya karena telah membiarkan suatu tindakan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum dalam lingkup pengendaliannya karena dianggap gagal atau tidak mampu.

Terkait pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT dalam tanggapanya atas Pernyataan Pers kami di media ini, mengenai dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh oknum anggota Penyidik, maka kami harus mempertanggungjawabkan pernyataan tersebut dengan memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab sebagaimana diatur dalam UU PERS.

Namun demikian sebelum kami memberikan klarifikasi, sebagai putra NTT yang merindukan adanya suatu penegakan hukum yang benar di persada NTT,  ingin bertanya kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT tentang posisinya sebagai penegak hukum dan komandan dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia Polda NTT, sebetulnya berada dipihak mana, apakah berada dalam barisan semua perwira dan anak bangsa yang menempatkan para pelanggar hukum sebagai musuh bersama karena telah mencederai citra institusi Kepolisian Republik Indonesia dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia atau berada dalam perahu lain yang mencoba mendayung ke pulau lain.

Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab karena tanggapan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT atas keterangan pers kami yang kami nyatakan, kami merasa pernyataan dimaksud mengandung nada agresi moral kepada kami selaku Pengacara, sehingga patut diduga bahwa selaku pimpinan sedang melindungi dan membiarkan oknum anggota dibawah komandonya yang di duga telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum.

Apalagi kami selaku pengacara yang merupakan bagian dari matarantai sistem penegakan hukum di Indonesia yang berkerja berdasarkan UU Advokat telah mencoba untuk membuka komunikasi dan berjuang untuk bertemu dengan bapak direktur yang terhormat namun upaya dengan niat baik dan tulus dari kami sama sekali tidak ditanggapi. Sehingga kami hanya bisa menduga-duga bahwa barangkali ada perbedaan prespektik dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran, dimana kami berjuang untuk berjalan dalam  koridor  hukum  dengan mempertaruhkan integritas kami dan selalu ingin bermitra dengan siapapun yang dapat dipercaya berada dalam koridor yang sama, akan tetapi nampaknya kami keliru. (red/red)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini