
sergap.id, KUPANG – Dalam waktu dekat, penyidik tindak pidana korupsi Ditreskrimsus Polda NTT bakal memeriksa para saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jeti apung dan kolam renang beserta fasilitas lain di Pulau Siput Awalolong, Kabupaten Lembata.
Para saksi yang akan diperiksa dalam kasus yang telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 20 Mei 2020 ini antara lain Kadis Budpar Lembata, Apol Mayan, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Silvester Samun, SH.
“Selain periksa saksi, kita juga akan periksa pekerjaan proyek itu,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Yudi Agustinus Benyamin Sinlaeloe, SIK, saat ditemui SERGAP di kantornya, Rabu (17/6/20) siang.
Menurut Yudi, sejak peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, penanganan kasus Awalolong terkendala pandemi global Covid-19.
Namun Perwira Menengah (Pamen) asal Kupang ini memastikan pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat setelah ada penerbangan dari Kupang ke Lembata seiring mulai berlakunya New Normal sejak 15 Juni 2020 kemarin.
“Kita akan ke Lembata. Kita lihat penerbangan. Kalau sudah ada, kita langsung ke sana,” tegasnya.
Soal kapan penetapan tersangka, kata Yudi, tergantung hasil pemeriksaan saksi dan pemeriksaan fisik pekerjaan.
“Kita akan cek beton-beton itu. Kita akan cek ke Surabaya dan Bandung. Setelah periksa, ya kita lihat hasilnya nanti,” ucapnya.
Proyek senilai Rp 6,8 miliar ini diduga telah merugikan negara miliaran rupiah. Sebab KPA dan PPK telah mencairkan uang proyek sebesar 85 persen dan ditransfer ke rekening PT Bahana Krida Nusantara, walaupun pekerjaan di lapangan masih nol persen.
Sejak awal, proyek ini sudah ditolak oleh masyarakat adat Lembata dan para aktivis peduli lingkungan hidup. Namun Bupati Lembata, Yentji Sunur seolah tak mendengar protes itu.
Padahal resistensi ini telah diwujudkan dalam demonstrasi berulang-ulang, baik kepada Pemerintah Kabupaten Lembata maupun kepada DPRD sebagai representasi rakyat.
Substansi penolakannya adalah Pulau Awalolong harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan elit atau investor dengan dalih sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja lokal. (cis/cis)