sergap.id, KUPANG – Hasil pemeriksaan spesimen swab selama tiga hari terakhir atau sejak Minggu (14/6/20) hingga Selasa (16/6/20), tidak ada penambahan jumlah pasien positif Covid-19. Yang ada justru meningkatnya jumlah pasien positif yang sembuh.
“Dari 94 spesimen yang diperiksa di RSUD WZ Yohanes Kupang, semuanya negatif Covid-19. Spesimen yang diperiksa ini berasal dari Kabupaten Manggarai Barat, Kota Kupang, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Kupang, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Manggarai,” kata Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, drg. Domi Mere, kepada wartawan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Selasa (16/6/20) sore.
Domi menjelaskan, peningkatan jumlah pasien sembuh terjadi di Manggarai Barat sebanyak 4 orang asal klaster Goa, dan 1 orang di Flores Timur.
Karena itu, jumlah pasien yang terkonfirmasi postif di NTT saat ini masih tetap di angka 108 seperti data pada Sabtu (13/6/20) kemarin.
Dengan bertambahnya pasien sebanyak sembuh 5 orang ini, maka total pasien yang sembuh menjadi 51 orang, dan yang sedang dirawat saat ini tersisa 56 orang.
- Kota Kupang 33 kasus (12 dirawat, 20 sembuh, 1 meninggal dunia)
- Kabupaten Sikka 27 kasus (19 dirawat, sembuh 8)
- Kabupaten Manggarai Barat 16 kasus (8 dirawat, sembuh 8)
- Kabupaten Ende 12 kasus (9 dirawat, sembuh 3)
- Kabupaten Sumba Timur 8 kasus (2 dirawat, sembuh 6)
- Kabupaten TTS 4 kasus (1 dirawat, 3 sembuh)
- Kabupaten Nagekeo 3 kasus masih dirawat di RSUD Aeramo
- Kabupaten Flores Timur 2 kasus (1 dirawat, 1 sembuh)
- Kabupaten Rote Ndao 2 kasus (2 sembuh)
- Kabupaten Manggarai 1 Kasus masih dirawat.
“Memasuki tatanan norma baru, pasien sembuh semakin lama semakin meningkat,” ucap Domi.
-
Bepergian di NTT Tidak Perlu Surat Keterangan Bebas Covid
Domi menegaskan, sesuai petunjuk Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, bagi warga NTT yang ingin atau akan bepergian di dalam wilayah NTT, tidak perlu menggunakan surat keterangan bebas Covid-19 atau surat keterangan negatif Rapid Test.
“Bepergian melalui transportasi udara, laut, ataupun darat, semuanya tidak perlu lagi rapid tes dan lain-lainnya. Ini khusus bepergian di dalam wilayah NTT,” tegasnya.
Namun jika ada warga NTT ingin atau akan bepergian ke luar NTT, misalnya ke Bali atau ke Jawa, maka pelaku perjalan harus mengikuti aturan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (cis/cici)