Kwitansi Bripka Montero
Kwitansi pengambilan uang atas nama Bripka Luis Pora Djoka alias Bripka Montero.

sergap.id, KUPANG – Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto diminta untuk segera mencopot Bripka Luis Pora Djoka sebagai Ajudan Bupati Sikka Robi Idong. Sebab oknum polisi yang akrab disapa Montero ini diduga ikut menikmati dana Belanja Tidak Terduga  BTT pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka. Sebab tujuan dana tersebut untuk kegiatan tanggap darurat bencana, bukan untuk kegiatan lain, atau bisa dipinjamkan oleh orang per orang.

Dalam kwitansi yang ditandatangani Montero, tertulis Montero menerima uang sebesar Rp 5 juta. Dugaan ini terungkap dalam rapat Pansus LHP BPK RI di DPRD Sikka, Kamis (16/6/2022) lalu.

Walau Montero telah mengembalikan uang tersebut kepada Bendahara BPBD berinisial MRL, namun menurut Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, perbuatan Montero tidak bisa dibenarkan.

“Kapolda NTT sebaiknya copot Bripka Luis Pora Djoka dari posisi Ajudan Bupati Sikka Robi Idong”, ujar Selestinus dalam keterangan tertulisnya yang diterima SERGAP, Jumat (24/6/22) malam.

Kata Selestinus, Montero diduga berperan sebagai suruhan Robi Idong untuk mengambil dana itu untuk keperluan kunjugan kerja Robi Idong.

Peran anak buah Robi Idong yang menggunakan dana BTT BPBD Sikka atas nama pinjaman untuk keperluan melayani Robi Idong saat kunjungan pencitraan diri di setiap Kecamatan dan Desa harus dipandang sebagai menebar benih-benih korupsi kepada pembantunya atau kaderisasi untuk berperilaku korupsi dengan kemasan pinjaman agar lolos dari jerat proses pidana.

Praktek-praktek semacam ini jelas bertentangan dengan Nilai Dasar dan Kode Etik serta Pedoman Perilaku ASN yang senantiasa menjunjung tinggi Hukum, Etika dan Moral serta menjauhi perilaku KKN sebagaimana Robi Idong sudah menandatangani Pakta Integritas PDIP bukan saja untuk dirinya, akan tetapi juga untuk diinternalisasikan kepada jajarannya agar menjauhi perilaku korupsi dalam pemerintahan.

“Propam Polda NTT dan Paminal Polres Sikka harus melakukan tindakan kepolisian terhadap Bripka Montero, karena tertera dalam bukti kuitansi sebagai telah meminjam uang di BTT BPBD Sikka untuk keperluan Robi Idong maupun atas namanya sendiri untuk kegiatan di luar tujuan Dana BTT BPBD Sikka”, tegasnya.

“Bripka Montero perlu diproses oleh Propam Polda NTT dan dicopot dari posisinya sebagai Ajudan Robi Idong, karena diduga kuat menjadi bagian dari Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan bersama-sama atas nama Robi Idong. Kejaksaan Negeri pun harus berani panggil Bupati Sikka Robi Idong dan Montero dkk untuk diperiksa, agar ada pertanggungjawaban terhadap penggunaan Dana BTT BPBD Sikka secara hukum”, pungkasnya. (sp/sp)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini