Dermaga apung Proyek Awalolong yang disandarkan sementara di pantai Harnus, Lewoleba, Lembata.
Dermaga apung Proyek Awalolong yang disandarkan sementara di pantai Harnus, Lewoleba, Lembata.

sergap.id, KUPANG – Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan destinasi wisata (Jembatan Titian, kolam apung,  restoran apung, pusat kuliner, dan fasilitas lainnya) di pulau siput Awololong, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki status baru menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke- 4 yang diterima aktivis Amppera Kupang  dari Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT, Kamis (22/10/2020) siang.

Berdasarkan SP2HP ke 4 ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari PT Beton Prima Indonesia Surabaya pada tanggal 2 Oktober 2020 dan PT Gani Arta Dwitunggal Padalarang Bandung pada tanggal 5 Oktober 2020.

Selain itu, penyidik Polda NTT juga mendampingi Tim Auditor BPKP NTT dalam audit kerugian keuangan negara terhitung sejak Senin 31 Agustus 2020.

Kelanjutannya, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan terhadap Kuasa Direktur PT Bahana Krida Nusantara pada Senin, 26 Oktober 2020 di ruang Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT dan melaksanakan pemeriksaan terhadap Tim Pancang PT Bahana Krida Nusantara pada hari Selasa, 27 Oktober 2020 di ruang Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT.

Sebelumnya, Rabu 30 September 2020, aktivis Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata atau Amppera mendatangi Kantor BPKP NTT  di Jalan Palapa No 21A, Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, sekitar jam 13.30 Wita.

Kedatangan mereka untuk mendesak Kepala BPKP NTT segera menyerahkan hasil audit dugaan korupsi mega proyek Awalolong.

Di kantor BPKP NTT, aktivis Amppera diterima oleh Sugeng, Tim auditor kasus Awololong.

Sugeng mengaku ia turut serta ke Lembata bersama Tim Polda NTT melakukan pemeriksaan fisik di pulau siput Awololong pada Agustus lalu.

Hasil audit BPKP ini sangat menentukan kemana arah progres hukum kasus korupsi Awalolong.

“Polda NTT  beralasan belum menetapkan tersangka kasus Awololong karena BPKP belum menyerahkan hasil audit ke penyidik kriminal khusus. Sehingga, kedatangan kami di BPKP adalah mendesak auditor untuk segera tuntaskan proses audit,” kata Emanuel Boli, Koordinator Umum Amppera Kupang.

Boli bertanya soal sejauh mana progres audit kasus Awololong? Sugeng mengatakan, proses audit sudah dilakukan sejak penyidikan dan BPKP melakukan proses audit sesuai SOP (Standar Operasional  Prosedural).

“Kita  kan sifatnya membantu penyidik yah, apapun hasilnya nanti ditanyakan ke penyidik. Untuk sementara masih berproses. Kita terus koordinasi dengan penyidik Polda NTT,” tutur Sugeng.

Aktivis Amppera, Elfridus Leirua  Rivani Sableku menanyakan apakah kasus Awololong ada kerugian atau tidak? Kata Sugeng, untuk sementara masih berproses.

“Kami secara penuh mendukung BPKP dalam mengaudit kerugian negara sesuai dengan wewenangnya untuk membuktikan dugaan kerugian negara dalam hal ini pada dugaan korupsi proyek Awololong,” jelas Elfridus.

Ia berharap, lembaga BPKP bekerja secara profesional tanpa tekanan dari pihak atau kelompok manapun dalam melakukan audit kerugian negara secara nyata dan pasti.

“Kami akan terus melakukan koordinasi bersama lembaga-lembaga terkait untuk mendukung dan mengawal jalannya proses hukum hingga kasus ini menjadi terang benderang,” jelasnya.

Elfridus menegaskan, apabila BPKP lamban dalam melakukan audit kasus Awololong, maka Amppera akan melakukan konsolidasi besaran-besaran untuk melakukan aksi demonstrasi di kantor BPKP perwakilan NTT. (sp/ampera)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini