Jonas Salean
Jonas Salean

sergap.id, KUPANG – Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, dan mantan Kepala BPN Kota Kupang, Thomas More ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Kamis (22/10/20) terkait kasus pembagian aset tanah.

Jonas diperiksa sekitar pukul 9.30 Wita sampai pukul 14.00 Wita.

Ia didampingi kuasa hukum, Yanto Ekon dan Rian Kapitan.

Jonas Salean dan Thomas More dinggap paling bertanggungjawab dalam tindak pidana pembagian tanah di jalan Veteran milik Pemkot Kupang.

Demikian disampaikan Kepala Jaksaan Tinggi NTT, Yulianto, kepada pers di Kantor Kejaksaan Tinggi  NTT, Kamis (22/10/20) sekira pukul 14.45. Wita.

Pantauan SERGAP, Jonas dan Thomas keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.58 Wita dan langsung menuju mobil tahanan yang membawa mereka ke Rutan Kupang.

Yulianto nengatakan, kerugian yang ditimbulkan akibat kasus pembagian tanah di Kota Kupang pada tahun 2016 tersebut merugikan negara sebesar Rp 66,6 miliar. (adv/adv)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini