
SK Menteri Perhubungan Tentang Penlok Bandara Surabaya II
sergap.id, MBAY – Tanggal 8 Agustus 2011, Menteri Perhubungan RI, Freddy Numberi, menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Bandara Surabaya II di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT.
Berikut salinan SK Menteri Perhubungan yang copyannya diterima SERGAP, Senin (3/4/23):
- Menetapkan Lokasi Bandara Baru, berada di Desa Tonggurambang, Aesesa, Nagekeo, NTT, dengan rencana landas pacu 12 terletak pada koordinat geografis 08′ 30′ 43,317″ Lintang Selatan (LS) dan 121′ 17′ 56,694″ Bujur Timur (BT) atau pada koordinat bandar udara X= 20.000 m dan Y = 20.000 m dimana sumbu X berimpit dengan sumbu landas pacu yang mempunyal azimuth 122° 53′ 40,096″.
- Lokasi dan titik-titik koordinat arah landas pacu bandara sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
- Titik referensi bandara /Aerodrome Reference Point (ARP) Bandara Baru di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, ditentukan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Luas lahan untuk kebutuhan pembangunan Bandara di Nagekeo sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA kurang lebih 178,319 Ha, dengan tahapan sebagai berikut :
- Tahap I seluas kurang lebih 101,224 Ha; dan
- Tahap II seluas kurang lebih 77,095 Ha.
- Pembebasan lahan untuk pembangunan bandar Udara di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hierarki Bandar Udara Baru di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut merupakan bandar udara pengumpan (Spoke) dan akan diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur atau Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo.
- Pembangunan bandar udara pada lokasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA, dilaksanakan setelah diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan Bandar Udara oleh Menteri Perhubungan.
- Dalam pembangunan bandar udara, pemegang Izin pembangunan:
- Melaksanakan pembangunan secara bertahap dengan memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan operasi penerbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyediakan biaya untuk pembangunan dan pemeliharaan /perawatan bandar udara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat digunakan sepanjang tersedia dan hanya untuk pembangunan fasilitas sisi udara (airside) setelah memenuhi kriteria antara lain sebagai berikut:
- Bandar udara yang diusulkan telah ditetapkan menjadi bandar udara di daerah perbatasan;
- Bandar udara yang diusulkan telah ditetapkan menjadi bandar udara untuk membuka daerah terisolasi;
- Bandar udara yang diusulkan telah ditetapkan menjadi bandar udara penanggulangan bencana; dan
- tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Perhubungan.
- Dokumen rencana induk Bandar Udara Udara Baru di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
- Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, penyelenggara bandar udara wajib melengkapi rencana induk bandar udara sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN, dengan melengkapi persyaratan dokumen sebagai berikut:
- Daerah Lingkungan Kerja; dan
- Daerah Lingkungan Kepentingan.
BACA JUGA: Kajian ke 2 Bandara Mbay Diduga Fiktif, Ketua DPRD blak-blakan, Polisi Tunggu PKN
11. Setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN dipenuhi, maka dokumen Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan merupakan bagian dari Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
12. Rencana penggunaan dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dan belum diatur sebagaimana Diktum KETUJUH wajib memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
13. Rencana penggunaan dan pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH berlaku untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
14. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan ini. (sp/sg)