Dominggus Feoh
Dominggus O. Feoh dengan latar belakang kantor Polda NTT

sergap.id, KUPANG – Kasus dugaan penggelapan sebidang tanah di jalan Timor Raya, Desa Tuapukan, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT dihentikan penyelidikannya oleh Polda NTT.  Penghentian tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ke 5, Nomor: B/843/XII/2024/Ditreskrimum tanggal 20 Desember 2024.

“Diberitahukan bahwa perkara dengan laporan polisi Nomor:LP/B/341/X/2024/SPKTPOLDA NTT tanggal 08 Oktober 2023 dihentikian Penyelidikan (SP3) karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana, terhitung sejak 20 Desember 2024”, demikian bunyi SP2HP yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Polda NTT, Kombes Pol. Patar M.H. Silalahi, S.I.K.

Tak terima dengan keputusan Polda NTT tersebut, pemilik tanah atas nama Dominggus O. Feoh melalui penasehat hukumnya, Dr. Samuel Haning, SH.MH, mengadu ke Kapolda NTT dan Irwasda Polda NTT lewat surat pengaduan (DUM) tanggal 6 Maret 2025.

Kasus ini bermula dari Dominggus O. Feoh, warga Rt/Rw 006/003,  Desa lakamola, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, melaporkan  drg. Florensia Sea, warga jalan GN Tangkuban Perahu, Kota Denpasar, Bali, ke Polda NTT.

“Saya ingin masalah ini dibuka kembali. Karena ini menyangkut hak saya”, tegas Dominggus O. Feoh kepada SERGAP, Kamis (5/6/25) siang.

Sementara itu dalam surat pengaduan yang copyannya diperoleh SERGAP pada Rabu (4/6/25), Samuel Haning, menjelaskan:

  1. Bahwa PELAPOR mempunyai sebidang tanah terletak di jalan timor raya di RT 010 RW 005 DUSUN III Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, dari ahli waris ayah Pelapor bernama Isak Foeh (Alm), menikah  dengan ibu PELAPOR bernama Selfince Dethan   (Alm) dan dari hasil perkawinan itu melahirkan  anak bernama  (1)  Yansen Foeh, (2) Dominggus O Feoh (PELAPOR), Yusfinah Feoh, Oktoviana Feoh, Agustina Foeh  (Alm). Kebiasaan orang Rote anak laki – laki yang paling besar mempunyai hak menguasai harta waris peninggalan orang tua.
  2. Bahwa sekitar tahun 1987 PELAPOR bersama dengan Bapak Welhelmus H. Mbatu pergi ke Kantor Pertahanan Kabupaten Kupang untuk mengurus sertipikat tanah, kemudian dikeluarkan oleh Kantor Pertahanan Kabupaten Kupang sertipikat Tanah Hak Milik Dominggus Feoh Nomor  : 113, tanggal 8 Juli 1992, Garis Ukur Nomor  : 1695/1992 tanggal 23 Juni 1992, Luas Tanah 4.200 M2 di Desa Tua Pukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
  3. Bahwa Welhemus H. Mbatu memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga seolah – olah KTP dan kartu keluarga yang dipalsukan adalah benar  identitas milik dari Dominggus Feoh (PELAPOR). Tujuan dari Welhelmus H. Mbatu membuat KTP palsu dan kartu keluarga palsu tersebut untuk  mempermudah pengambilan sertipikat  tanah di kantor Pertahanan Kabupaten Kupang dengan itekad tidak baik untuk menguasai sertipikat secara  melawan hukum.
  4. Bahwa PELAPOR mengetahui Welhelmus H. Mbatu telah mengambil sertipikat  tersebut maka PELAPOR melaporkan Welhelmus H. Mbatu ke Polda NTT diduga melakukan pemalsuan Pasal 266 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Nomor: LP/B/126/V/2022/SPKT/Polda NTT tanggal 05 Mei 2022 dari hasil laporan polisi penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan  dan penyidikan/pemeriksaan para saksi termasuk terlapor drg. Florensia Sea, kemudian penyidik Polda NTT menetapkan Welhelmus H. Mbatu menjadi tersangka, selanjutnya pada saat penyidik Polda NTT akan menyerahkan tahap 1, tersangka Welhelmus H Mbatu secara tiba – tiba meninggal dunia.
  5. Bahwa Welhelmus H. Mbatu setalah mengambil sertipikat Nomor: 113, tanggal 8 – 7 1992, Garis ukur Nomor : 1695/1992 tanggal 23 Juni 1992, Luas Tanah 4.200 M2 di Desa  Tua Pukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, milik pelapor. Akan tetapi Welhelmus H. Mbatu menggelapkan sertipikat tanah tersebut kemuduian menjualnya kepada terlapor drg. Florensia Sea dan terlapor drg. Florensia Sea dilaporkan oleh pelapor di Polda NTT karena membeli tanah dari Welhelmus H. Mbatu yang merupakan hasil kejahatan dan terlapor diduga melanggar pasal tindak pidana penandahan, yakni pasal 480 KUHP. Akta jual beli Nomor  : 7/2011 pada hari Senin 24 Januari 2011 Notaris HENY JUMIALA TANONI dibeli oleh Terlapor seharga Rp.30.000.000.
  6. Bahwa TERLAPOR tahu pada saat TERLAPOR menjadi saksi di hadapan penyidik Polda NTT bahwa sertipikat tanah yang di beli TERLAPOR dari Welhelmus H. Mbatu dari hasil kejahatan. Kemudian PELAPOR dengan bertikad baik telah membuat surat somasi sebanyak dua kali kepada TERLAPOR untuk menyerahkan secara baik – baik sertipikat tanah tersebut, akan tetapi TERLAPOR tidak mempunyai itikad baik untuk menyerahkan sertipikat tersebut dan menyimpan sertipikat itu sebagai barang bukti dari kejahatan.

Dasar Hukum Pelapor Melaporkan Terlapor

  1. Pasal 480 KUHP ayat (1): “Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, mjenyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”.
  1. Tanah bersertipikat Nomor: 113, tanggal 8 Juli 1992, garis ukur Nomor: 1695/1992 tanggal 23 Juni 1992, luas lahan 4.200 M2 di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, milik pelapor dibeli oleh terlapor dengan harga Rp 30 juta. PERTANYAANNYA layakah tanah di depan jalan Timor Raya dengan luas 4.200 M2 dijual dengan harga Rp 30 juta? pasti dijawab TIDAK LAYAK. Maka menurut hukum Yurisprudensi Nomor 2/Yur/Pid/2018 “Barang yang dibeli dengtan harga tidak sesuai dengan harga pasar patut diduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan”.
  2. Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 1816K/SIP/1989 tanggal 22 Oktober 2022 “ Pembeli tidak dapat dikualifikasi sebagai orang yang beritikad baik, karena pembeli melakukan dengan ceroboh, ialah pada saat pembeli sama seklai tidak meneliti hak status penjual tanah perkara, karenanya ia tidak pantas untuk dilindungi”.

Teradu Direktur Reskrim Polda NTT Kombes Pol Patar M.H Silalahi

  1. Bahwa Sebagaimana hal dimaksud kejadian di atas pada saat Pelapor di damping oleh saya PENGADU) melakukan Laporan Polisi di SPKT Polda NTT pada awal mulanya tentang Penadahan di lakukan oleh TERLAPOR drg. Florensia Sea sebagaimana di maksud uraian di atas, akan tetapi pada saat akan melakukan Laporan Polisi oleh PELAPOR di damping saya (PENGADU) terjadi koordinasikan antara pihak Petugas Piket di SPKT POLDA NTT dengan Petugas Piket Direskrim Umum Polda NTT yang menyatakan kasus yang di Laporkan oleh PELAPOR terhadap TERLAPOR drg. Florensia Sea yang lebih tepat adalah kasus PENGGELAPAN pasal 372 KUHP sehingga terjadilah perubahan dari semulanya Laporan PENADAHAN Pasal 480 ayat 1 KUHP dirubah menjadi PENGGELAPAN 372 KUHP selanjutnya di terima oleh Petugas SPKT, Laporan Polisi Nomor LP/B/341/X/2023/SPKT POLDA NTT. Tanggal 08 Oktober 2023 tentang Dugaan Penggelapan.
  2. Bahwa selama 1 (satu) tahun lebih kasus tersebut di Laporan Polisi tanggal 08 Oktober 2023 kemudian secara tiba tiba pada tanggal 20 Desember tahun 2024 Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT yang di tanda tangani TERADU Kombes POL PATAR M.H. SILALAHI SIK NRP.76110858 Nomor B:843/XII/2024/Diterkrimum Perihal Pemberitahuan Perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) sang ke lona paila point 2 (dua) schubungan dengan rujukan di atas, biberitahukan bahwa berdasarkan data dan fakta penyelidikan dugaan Tamlakan Pidana Penggelapan sebaganoana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP yang crash Timor Raya, Desa Tuapukan. Kab. Kupang, Prov. NTT, pada sekitar Taltan 2017, peristiwa tersebut belum ditemukan adanya peristiwa Pidana, dan point 3 (tiga) berkaitan dengan butir satu dan dua di atas dan hasil gelar perkara dengan ini diberitahukan kepada saudara bahwa perkara sesuai Laporan Polisi Nomor LP/L/34)/X/2023/SPKT POLDA NTT, tanggal 08 Oktober 2023 dihentikan Penyelidikannya karena belum ditemukan adanya peristiwa Pidana, terhitung sejak tanggal 20 Desember 2024.
  3. Bahwa di keluarkannya SP2HP TERADU sebagaimana point 2 (Dua) menunjukan ketidak professional dalam dalam melakukan Penyelidikan Sedangkan pengertian tentang Penyelidikan diatur dalam Pasal 1 butir 5 KUHAP. Pengertian penyelidikan ini kalau ditafsirkan secara bebas adalah suatu sistem atau cara penyelidikan yang dilakukan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  1. Bahwa adanya keanehan diterbitkannya SP2HP oleh TERADU sebagaimana dimaksud point 2 (dua) adalah sangat tidak Profesional procedural hukum dalam hal Penanganan Penyelidikan oleh Penyelidik di sebagai berikut:
  2. Bahwa saya (PENGADU) pernah melaporkan Suatu Kasus tindak Pidana di Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum (MABES POLRI) dalam hal Penyelidikan, Penyelidik meminta kepada saya (PENGADU) untuk menyiapkan semua Alat bukti berupa saksi saksi, bukti Surat dan Saksi Ahli apabila alat bukti yang di minta belum cukup maka Penyelidik meminta kepada saya (PENGADU) untuk dilengkapi berkas perkara guna dapat menetapkan TERSANGKANYA dan dan apabila saya (PENGADU) tidak mampu melengkapi buktinya maka Penyelidik adakan menyeluarkan SP2HP, dalam hal ini Penyelidikan di Polda NTT Penyelidik Polda NTT tidak melakukan procedural yang dilakukan oleh Penyelidik MABES POLRI untuk meminta saya (PENGADU) melengkapi Alat bukti tambahan guna menetapkan TERSANGKA akan tetapi di keluarkannya SP2HP oleh TERADU yang sangat bertentangan dengan hukum dan merugikan saya (PENGADU). Pertanyaannya adalah Apakah TERADU dalam hal melakukan Penyelidikan adanya membuat surat Permintaan kepada PENGADU bukti tambahan Keterangan Saksi. Keterangan Ahli, dan atau tambahan bukti surat-surat sebagai bukti yang kuat untuk menetapkan TERSANGKA ?? jika tidak ada permintaan bukti tambahan dari Penyelidik untuk melengkapi berkas perkara di maksud maka sudah jelas surat tanggal 20 Desember tahun 2024 surat yang di tandatangai oleh TERADU sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes POL PATAR M.H. SILALAHI SIK NRP.76110858 Nomor B.843/XII/2024/Diterkrimum Perihal Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyuelisikan (SP2HP) yang ke lima pada point 2 (dua) sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan bahwa berdasarkan data dan fakta penyelidikan dugaan Tindakan Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP yang terjadi di Jl. Timor Raya, Desa Tuapukan, Kab. Kupang. Prov. NTT, pada sekitar Tahun 2017, peristiwa tersebut belum ditemukan adanya peristiwa Pidana. dan point 3 (tiga) berkaitan dengan butir satu dan dua diatas dan hasil gelar perkara dengan ini diberitahukan kepada saudara bahwa perkara sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/341/X 2023/SPKT POLDA NTT, tanggal 08 Oktober 2023 dihentikan Penyelidikannya karena belum ditemukan adanya peristiwa Pidana, terhitung sejak tanggal 20 Desember 2024, SP2HP di maksud tidak memenuhi unsur sehingga cacat hukum dan harus cabut dan atau dibatalkan.
  3. Bahwa sebelum masalah ini saya (PENGADU) melaporkan kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara RI tentang prilaku tidaknya profesionalnya TERADU di Polda NTT dalam menangani kasus yang selalu dengan gencar pemberantasan Mafia Tanah, maka saya (PENGADU) memohon agar Bapak KAPOLDA NTT Cq. BАРАК IRWASDA POLDA NTT dapat meninjau kembali SP2HP di maksud dengan presentasi kembali melalui gelar perkara bersama tentang hasil Penyelidikan oleh Penyelidik dengan menghadirkan PELAPOR PENGADU). Bukti Pendukung Para Saksi bukti surat surat, dan TERLAPOR dr. Florensia Sea.

“Demikian Perihal di maksud di Ucapkan Terima Kasih atas Perhatian keseriusan Bapak Kapolda NTT Cq Bapak Irwasda Polda NTT dalam menyelesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama”, demikian penutup surat pengaduan Samuel Haning. (st/cs)