Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Provinsi NTT, S. Abdul Fatah saat memberi materi dalam kegiatan Sosialisasi Aplikasi Profil Desa di Malaka.

sergap.id, BETUN – Kerlambatan menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan dana desa tahun 2017/2018 menjadi penyebab terhambatnya pencairan dana desa di Kabupaten Malaka.

Karena itu, Kepala Desa bersama staf dan pendamping desa diharapkan secepatnya menyelesaikan LPJ.

Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Malaka, Daniel Mahodi, mengatakan, banyak pihak yang menganggap pegelolaan dana desa kurang optimal, bahkan cenderung terjadi penyalahgunaan dana oleh pemerintah desa.

“Sesengguhnya keterlambatan pencairan dana desa tergantung pada pegelolaan dana desa itu sendiri. Kami kadang sulit. Karena pemerintah desa kurang terbuka. Padahal kami ingin memberi solusi,” ujar Daniel.

“Banyak kepala desa di Kabupaten Malaka masih kurang terbuka terhadap pendamping desa dan masih menutup soal penggunaan dana desa. Hal ini mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan dana desa tersebut,” katanya.

Menurut dia, para kepala desa harus memahami tugas pendamping desa. Sebab kehadiran pendamping desa untuk memberi solusi agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa, atau memberi solusi demi mengoptimalkan penggunaan dana sesuai kebutuhan desa dan aturan.

“Hal ini penting karena sesuai fakta, kompetensi kepala desa dan perangkat desa terkait pengelolaan dana desa masih terbatas. Sehingga perlu adanya pendampingan,” ucapnya.

Daniel berharap adanya peran lembaga-lembaga di desa seperti BPD dan lembaga adat dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan demokrasi di tingkat desa.

“Kepala desa mesti membuka diri dan mampu bekerja sama dengan BPD dan lembaga adat serta PKK. Kepala desa tidak boleh sendiri dalam membelanjakaan keuangan desa, tetapi melibatkan perangkat desa yang berwewenang seperti bendahara. Sebab membelanjakan sendiri akan berpotensi penyalahgunaan keuangan desa,” tegasnya.

“Keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan. Melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” imbuhnya.

Peserta sosialisasi Aplikasi Profil Desa di Kabupaten Malaka.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Provinsi NTT, S. Abdul Fatah, juga mengakaui keterlambatan penyampaian LPJ menjadi penghambat pencaiaran dana desa.

Karena itu, setiap kali rapat koordinasi tingkat provinsi maupun kabupaten, pihanya sudah sering menghimbau para Kepala Dinas dan pendamping untuk memberi informasi atau menekan para kepala desa dalam menyusun program dan laporan tepat waktu.

“Sehingga tidak menghambat proses pencairan dana desa setiap tahap maupun tahun berikutnya,” katanya. (sel/sel)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini