sergap.id, KUPANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menahan mantan Bupati Kupang dua periode (1999-2009) yang juga mantan Anggota DPD RI, Ibrahim Agustinus Medah, pada Jumat (3/12/21).
Politisi yang akrab disapa Pak Medah itu ditahan seteah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelelolaan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Aset tersebut merupakan bekas Kantor Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kabupaten Kupang yang dialihkan ke pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Medah yang juga mantan Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi NTT itu dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Klas IIB Kupang.
Informasi yang dihimpun SERGAP, menyebutkan, Medah ditahan selama 20 hari kedepan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menemukan dua alat bukti dan telah menetapkan mantan bupati Kupang IAM sebagai tersangka dan langsung ditahan,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, seperti dikutip SERGAP dari Kompas.com, Jumat (3/12/21) sore. (pes/pes)