JDH
JDH saat memberi keterangan kepada polisi, Senin 4 Oktober 2021.

sergap.id, KUPANG – Senin (4/10) pagi, sekitar pukul 09.00 Wita, JDH, wanita kelahiran Sabu, 30 Desember 1953, dimintai keterangan oleh penyidik unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Polres Kupang Kota terkait kasus pengeroyokan yang dialaminya pada tanggal 23 April 2021 lalu.

Pelaku pengeroyokan adalah oknum guru salah satu SMA di Kabupaten Kupang berinisial BP dan guru SMP di Kota Kupang berinisial LP.

Kepada SERGAP usai diperiksa penyidik, JDH mengaku, kasus pengeroyokan berawal dari masalah tanam tiang listrik di depan rumahnya pasca bencana seroja yang melanda Kota Kupang.

Saat itu, yang menggali lubang tiang listrik adalah JP, paman kandung kedua pelaku. Namun sebelum menggali, JP tidak meminta ijin kepada korban sebagai pemilik lahan. Karena itu, korban menegur JP, tapi JP balik menyerang korban dengan kalimat, “ini beta pung kaka pung tanah (ini saya punya kakak punya tanah)”.

Klaim tersebut membuat korban marah. Karen korban telah memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikannya.

Karena kesal, korban pun mengungkit kembali masalah utang yang belum dibayar oleh almarhum MR yang adalah kakak kandung JP dan juga ayah kandung kedua pelaku, yakni selembar kain Sumba dan uang Rp 25 ribu.

Pernyataan korban tersebut ternyata membuat JP tersinggung dan JP pun menceritakan pernyataan korban itu kepada kedua pelaku.

Karena kesal, keesokan harinya, yakni pada tanggl 23 April 2021, pelaku LP mendatangi rumah korban dan langsung memukul korban yang sedang mencuci piring di depan rumahnya.

“Dia tempeleng beta dua kali dan beta langsung jato teduduk. Setelah itu, beta berdiri, dan dia kembali tendang beta sebanyak tiga kali”, beber JDH.

Setelah LP menyerang korban, tak lama kemudian datang pelaku BP dan langsung menancapkan kepalan tangannya di wajah korban dan mendorong korban dengan tinjunya hingga korban terhuyung ke belakang.

Tak terima dikeroyok, JDH pun melaporkan LP dan BP ke Polsek Oebobo. Namun pengaduan JDH diteruskan Polsek Oebobo ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kupang Kota, dan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, unit PPA kemudian melimpahkan kasus tersebut ke unit Tipiring Polres Kupang Kota.

  • Ancam

JDH mengaku, setelah membuat laporan polisi dan diperiksa unit PPA pada April 2021 lalu, dirinya mengira kasusnya tidak ditindaklanjut oleh Polres Kupang Kota.

Itu sebabnya, walau ia kembali mendapat ancaman dari BP tiga minggu setelah membuat laporan polisi, ia enggan kembali melapor polisi.

“Tiga minggu setelah beta lapor polisi, beta ketemu dengan Boby (BP) di kali (Biknoi). Boby bilang ke beta, mana itu lu punya kawan polisi tu? Laporan polisi su sampe dimana? Kalau berani beta sonde diproses hukum, beta akan lapor balek lu pi polisi, nanti lu baru tau beta pung skill”, ujar JDH menirukan ancaman BP.

  • Profil Korban

JDH merupakan perempuan tamatan SMP yang hidup sebatang kara di rumah kecilnya di bantaran kali kering Biknoi, tepatnya di jalan Cermelek, Rt023 Rw008, Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Sejak muda, JDH bekerja serabutan, dan di hari tuanya ini ia hanya mengandalkan penghasilan dari menanam sayur di sekitar rumahnya.

Terkadang wanita yang tak pernah menikah tersebut mendapat bantuan dari pemerintah dan gereja. (red/red)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini