sergap.id, OELAMASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang menutup 58 lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Alasannya, karena adanya rasionalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018.
Penutupan lembaga PAUD yang berada di bawah naungan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kupang Nomor 117/KEP/HK/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Penetapan Pengelola dan Pendidik PAUD dan Kelompok Bermain yang diselenggarakan oleh SPNF SKB.
Surat pemberitahuan penutupan 58 PAUD ini ditandatangani oleh Kepala SPNF – SKB Kabupaten Kupang, Alexander Miha Wadu, SH.
Dalam surat tersebut, Wadu menjelaskan, karena adanya rasionalisasi anggaran, maka langsung berdampak pada berkurangnya anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKB, termasuk penyelenggaraan program di lapangan.
Alasan lain adalah beralihnya fungsi UPTD SKB menjadi SPNF SKB sesuai Permendikbud Nomor 4 tahun 2016.
Karena penutupan ini pula, Rabu (29/8/18), seluruh pengelola dan pendidik dari 58 PAUD mendatangi DPRD Kabupaten Kupang guna mengadu sikap Pemkab Kupang.
Salah satu pengelola PAUD, Joao Soares, mengatakan penutupan PAUD tersebut berakibat fatal bagi anak-anak usia dini yang berada di 58 PAUD yang setiap PAUDnya memiliki rata-rata 20-50 anak didik.
Total anak-anak PAUD yang terancam terlantar mencapai sekitar 2000 anak.
“Kami raasa sangat berat jika PAUD ditutup, hadirnya PAUD untuk masa depan anak, apalagi program sudah berjalan hingga bulan di bulan Agustus 2018 ini,” ujar pria dari Barlak, Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang itu.
Hal yang sama disampaikan Densy Mali, S.Pd, salah seorang pendidik PAUD Anggrek di Desa Manusak Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
“Penutupan lembaga PAUD ini merupakan tindakan sewenang – wenang pemerintah,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Emanuel M. E Buan saat ditemui di gedung DPRD belum sempat memberikan keterangan karena akan menghadiri panggilan Komisi C DPRD Kabupaten Kupang. (adv/adv)