Laporan perkembangan fisik pekerjaan awal bulan Desember sampai dengan 31 Desember 2016 belum dapat dilihat, tapi anehnya dana sudah 100% dicairkan.

sergap.id, MBAY – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah pada pengelolaan Dana Alokasi Khusus ( DAK) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Nagekeo sebesar Rp1.274.420.000.

Pada Tahun Anggaran (TA) 2016, Dinas PU menganggarkan dana DAK untuk pembangunan MCK Plus sebesar Rp1.274.420.000 dan dananya telah terealisasi 100 persen. Padahal fisik pekerjaan baru mencapai  63,83 persen. Pelaksanaan pekerjaan pun terlambat di selesaikan.

Hasil pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban progres fisik dan keuangan yang di buat oleh PPK Dinas PU, diketahui realisasi keuangan per 31 Desember 2016 pada enam paket MCK mencapai Rp1.274.420.000.

Pengujian dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana swakelola oleh panitia swakelola yang di terima oleh PPK menunjukan realisasi fisik dengan dana yang dipertanggungjawabkan rata-rata baru mencapai 62,83%. Rincian sebagai berikut:

  1. Pembangunan toilet umum kompleks Mesjid Kolikapa, nilai kontrak Rp291.400.000. Realisasi keuangan 100% realisasi fisik 65%.
  2. Pembangunan MCK Plus (4 pintu) Desa Ngegedhawe, nilai kontrak Rp196.600.000, realisasi keuangan 100% realisasi fisik 61%.
  3. Pembangunan MCK Plus (4 pintu) Desa Mulakoli nilai kontrak Rp196.620.000 realisasi keuangan 100% realisasi fisik 61%.
  4. Pembangunan MCK Plus Desa Nggolombay, nilai kontrak Rp196.600.000 realisasi keuangan 100% realisasi fisik 64 %.
  5. Pembangunan MCK Plus(4 pintu) Desa Nggolonio nilai kontrak Rp196.600.000 realisasi keuangan 100% realisasi fisik 64%.
  6. Pembangunan MCK Plus (4 pintu) Desa Wolokisa, nilai kontrak Rp196.600.000, realisasi keuangan 100% realisasi fisik 62%.

Evaluasi dan monitoring kurang memadai

Penerima dana mempertanggungjawabkan dana swakelola kepada PPK setiap periode pencairan dana. Untuk pencairan dana swakelola tahap akhir dipertanggungjawabkan setelah akhir tahun atau setelah pembangunan MCK swakelola di selesaikan.

Fakta ini justru berbanding terbalik dengan hasil pemeriksaan BPK, yakni hasil pemeriksaan pertanggungjawaban dari pelaksana swakelola yang di serahkan kepada PPK belum menggambarkan penggunaan dana per 31 Desember 2016.

Laporan progres fisik dan laporan penggunaan dana yang di laporkan oleh pihak pelaksana swakelola baru mencakup kemajuan tahap dua. Laporan tersebut menyatakan kemajuan bulan November 2016 dan awal Desember 2016.

Laporan perkembangan fisik pekerjaan awal bulan Desember sampai dengan 31 Desember 2016 belum dapat dilihat, tapi anehnya dana sudah 100% dicairkan.

Penelusuran lebih lanjut oleh BPK diketahui pelaksana swakelola belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana tahap II dan hasil pekerjaan swakelola belum di serahkan kepada PPK, sehingga PPK tidak dapat membandingkan kewajaran penggunaan dana dengan fisik yang dilaporkan.

Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 24 Mei 2017, PPK tidak dapat menunjukan dokumen penggunaan dana swakelola tahap II kepada BPK. (Sherif Goa)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini