sergap.id, MBAY – Penyidik Satreskrim Polres Nagekeo menetapkan Gaspar Djawa, Inosensius Panda, dan Roni Suka sebagai tersangka dalam kasus Pasar Danga.
Ketiganya diduga melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme untuk memperkaya diri, serta menyalahgunakan kewenangan kedudukan, sarana jabatan, dan pemalsuan daftar buku- buku pertanggungjawaban administrasi keuangan dalam proses penghapusan atau pemusnahan aset daerah berupa Pasar Danga.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 17 Maret 2023.
Gaspar Djawa berperan sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kopreindag Nagekeo, Inonesius Panda sebagai Sekretaris Dinas Koperindag Nagekeo, dan Roni Suka sebagai Kontraktor.
“Kasus ini juga melibatkan Bupati Nagekeo, dr. Johanes Don Bosco Do”, ujar Kapolres Nagekeo melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai, SH, Sabtu (18/3/23).
Menurut Rifai, Bupati Nagekeo telah diperiksa sebanyak dua kali di Polres Nagekeo. Dan, untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutannya, penyidik Polres Nagekeo telah berkoordinasi dengan Direskrimsus Polda NTT.
Bupati Nagekeo juga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
“Bisa dinaikan statusnya menjadi tersangka”, tegas Rifai.
Total kerugian Negara dalam kasus ini sebesar Rp 333.621.750.
Para tersangka dijerat dengan Undang- Undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang- Undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal yang ditetapkan untuk para tersangka yakni, pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
-
Fee 5 Persen
Informasi yang dihimpun SERGAP menyebutkan, keterlibatan Bupati Nagekeo dalam kasus ini berawal dari pertemuannya dengan Roni Suka di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Nagekeo pada tahun 2019 lalu.
Dalam pertemuan itu Bupati kemudian memanggil Gaspar Djawa untuk ikut pertemuan. Roni Suka lantas meyakinkan Bupati dan Gaspar Djawa bahwa Pasar Danga harus dirobohkan dan gedungnya dibangun baru.
Roni Suka diketahui sangat dekat dengan Bupati. Ronis Suka adalah pengusaha asal Bajawa, Kabupaten Ngada, yang bersama Bupati Don tergabung di Partai Nasdem.
“Saat pertemuan itu, Roni Suka dominan bicara, dan Bupati ikuti saja apa kata dia”, ungkap sumber SERGAP.
Selanjutnya, kata sumber SERGAP itu, pada saat apel perdana pasca dilantik menjadi Bupati Nagekeo, dihadapan pimpinan OPD dan staf, Bupati Don memberi perintah lisan agar Pasar Danga segera dirobohkan.
Sayangnya perintah lisan tersebut tanpa ada kajian atau analisa berdasarkan regulasi yang ada.
“Mau tidak mau ya kami harus ikut (perintah Bupati)”, ucap sumber SERGAP.
Menurut dia, ketika persoalan Pasar Danga mulai ditulis oleh media massa, Bupati Don langsung memberi perintah kepada Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Koperindag, untuk melakukan rekayasa dokumen, diantaranya buku daftar, surat usulan, surat penilaian, dan surat persetujuan untuk pemusnahan atau penghapusan bangunan Pasar Danga. Surat-surat tersebut ditandatangani oleh Bupati.
“Surat itu direkayasa oleh Kepala Dinas, Sekretaris Dinas Koperindag dan Bupati Don. Penggusuran pasar dilakukan pada bulan Januari 2019. Sedangkan dokumennya dibuat pada Pebruari 2019. Artinya penggusuran Pasar Danga itu tidak melalui sebuah mekanisme yang diatur dalam Undang- Undang”, ungkapnya.
Setelah dirobohkan, pembangunan kembali Pasar Danga menelan biaya senilai Rp 5,3 miliar yang bersumber dari DAK Rp 4 miliar, dan dana Tugas pembantuan Rp 1,3 miliar.
Dari total nilai proyek tersebut, salah satu pihak diduga menerima fee senilai 5 persen atau sekitar Rp 265 juta.
BACA JUGA: Kronologi KKN Pasar Danga Yang Diduga Melibatkan Bupati Nagekeo
Selain Bupati, penyidik juga telah meminta keterangan TL selaku pemilik CV. Malaviras. Sebab TL yang memberi kuasa direktur kepada RS untuk melaksanakan proyek pembangunan Pasar Danga. (sg/sg)