sergap.id, LEWOLEBA – Setelah aksi demonstrasi yang dilakukan para mahasiswa asal Kabupaten Lembata di Mapolda NTT beberapa hari terakhir, hari ini, Selasa (18/8/20) sore, sekitar pukul 17.00 Wita, tim investigator BPKP NTT melakukan pemeriksaan terhadap fisik proyek Awalolong.
Tampak tiga orang investigator BPKP yang didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Silvester Samun, SH melakukan pemeriksaan terhadap 9 tiang pancang proyek pembangunan jeti apung dan kolam renang di Pulau Siput, Awalolong.
Tim BPKP dan PPK datang menggunakan Kapal Motor (KM) Madina 72. Kedatangan mereka disaksikan oleh puluhan warga Lewoleba, ibu kota Kabupaten Lembata, yang sedang berwisata di Pulau Siput. Mereka berada di Pulau Siput sekitar satu jam.
Terlihat tim BPKP memperhatikan secara saksama tiang pancang yang sudah berkarat dan dibiarkan terlantar di Pulau Siput. Wajah mereka tampak khusuk memperhatikan tiang pancang yang telah berkarat. Sementara mimik PPK tampak tegang sembari berusaha menebar senyum meladeni tatapan mata warga yang seolah penuh tanya siapa yang ‘makan’ uang paling banyak dalam proyek senilai Rp 6,8 miliar ini?
Setelah tim BPKP dan PPK berlalu pergi dari Pulau Siput, sejumlah warga bersungut, bahkan ada yang memberi komentar terhadap kinerja Polda NTT dan BPKP NTT, “ahhhhh urus kasus ini saja lama sekali”.
Hal yang sama disampaikan Muskalu Sabaleku, SH, pensiunan PNS asal Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Lembata.
“Kasus ini kan sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Itu artinya calon tersangka sudah ada. Nah… kenapa sampai sekarang tersangkanya belum diumumkan?,” tohoknya.
Mantan Camat Nagawutung dan Ile Ape ini sangat kecewa terhadap gagalnya pembangunan jeti apung dan kolam renang di Pulau Siput.
“Proyek ini punya amdal atau tidak? Punya perencanaan yang matang atau tidak? Kalau punya keduanya, kenapa proyek ini mangkrak,” tanyanya.
Sementara itu, dalam gelar perkara di Mabes Polri tanggal 20 Mei 2020 lalu, ditemukan sejumlah kejanggalan sejak proses pelelangan proyek ini.
Hasil gelar perkara menyebutkan, seharusnya proses pelelangan PT Bahana Krida Nusantara sudah gugur pada tahap evaluasi teknis, namun Pokja ULP Kabupaten Lembata tetap menetapkan PT Bahana Krida Nusantara sebagai pemenang.
Selanjutnya Silvester Samun, SH, melaksanakan penandatanganan kontrak dengan kuasa Direktur PT Bahana Krida Nusantara, Abraham Yehezkiel Tsazaro Limanto dengan waktu pelaksanaan proyeknya selama 80 hari kerja, terhitung tanggal 12 Oktober 2018 sampai 30 Desember 2018.
Namun sampai dengan tanggal berakhinya kontrak, belum ada barang yang terpasang di lokasi proyek.
Karena itu, PT Bahana Krida Nusantara diberikan addendum perpanjangan waktu dari tanggal 31 Desember 2018 sampai 30 Maret 2019.
Seharusnya perusahaan ini di PHK, karena kontrak sudah kritis. Sebab, barang baru didatangkan ke lokasi proyek berupa tiang panjang, sepatu tiang pancang plat penyumbat tiang, dan stek tiang, pada tanggal 30 Desember 2018, serta komponen kolam renang apung dan komponen dermaga apung baru didatangkan pada tanggal 25 Februari 2019.
Pada tanggal 25 Januari 2019 tejadi unjuk rasa penolakan pembangunan jeti apung, sehingga PPK menetapkan keadaan kahar (kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya) sampai situasi kondusif.
Karena itu addendum II dibuat. Namun pekerjaaan belum dimulai juga. Karena itu PPK kembali membuat addendum III tentang pergantian waktu yang disebabkan kahar tanggal 10 September 2019 sampai 15 November 2019. Tapi sampai dengan berakhimya masa pemberian waktu tersebut, tidak ada produk yang berhasil dipasang pada lokasi pekerjaan.
Sementara pencairan dana pekerjaan telah dilakukan sebesar Rp 5.542.580.890.00 pada tanggal 04 Desember 2018 dengan dasar laporan bulanan II Minggu V – VIII tanggal 13 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Kontraktor, Konsultan Pengawas dan Pengawas Tekniss Proyek bahwa kemajuan sudah mencapai 80,59 persen.
Namun sampai berakhirnya masa pemberian waktu tanggal 15 November 2019, tidak ada produk yang berhasil dipasang di lokasi proyek.
Dugaan korupsi ini bertentangan dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dan ditetapkan dengan undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Barang bukti yang telah dikantongi polisi antara lain:
Satu bundle Dokumen Kontrak nomor PPK 22/ Kontrak/ Fisik Awalolong / X / 2018 tanggan 12 oktober 2018 nama paket pekerjaan pembangunan jeti dan kolam renang apung beserta fasilitas lain pulau siput awololong dengan nilai kontrak Rp. 6.892.900.000,00.
Satu bundle Dokumen Adendum KontraK I nomor : PPK 33/ ADDM_KONTRAK/ Fisik Awuling / I/2019 tanggl 9 januari 2019 tentang sumber anggaran yang diluncurkan pada TA 2019.
Satu) bundle Dokumen Keadaan Kahar nomor : 44/ PPK/ Awuliong/ I/ 2019 tanggal 25 januari 2019.
Berita Acara pemeriksaan di Bandung tanggal 10 desember 2018 Nomor : DISBUDPAR 008 BA PB 01/ Awalolong/ 12/ 2018 tanggal 10 desember 2018 .
Satu bundel Dokumen Addendum Kontrak II Nomor PPK.60 / ADDM_KONTRAK / Fisik Awalolong/ IX/ 2019 Tanggal 10 September 2019.
Satu bundel Dokumen Addendum Kontrak III Nomor PPK.60/ADDM KONTRAK/Fisik Awalolong/IX/2019 Tanggal 10 September 2019.
Satu bundel Keputusan PPK tentang PHK (Pemutusan Hubungan Kerjaj Nomor PPK 65/PHK/BUDPAR/XI/2019.
Satu bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2018 Nomor 1.02.16.01 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, tanggal 22 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Anthanasius Aur Amuntoda SE. MM yang mana Pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung Beserta Fasilitas lain Pulau Siput Awololong belum dianggarkan.
Satu bundel Surat Badan Keuangan Daerah Nomor BKD 90/ 40 / 2018, tanggal 24 Januari 2018 yang ditujukan kepada para Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata tentang Pedoman Penyusunan DPA mendahului perubahan APBD TA 2018 dalam rangka penyusunan program proritas tahun pertama RPJMD 2017-2022.
DPPA 201 02 02 16.16 1152 Nomor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, tanggal 31 Januari 2018.
Dokumen pembayaran dan pencairan uang muka.
Surat pengajuan uang muka 20% dan PT BAHANA KRIDA NUSANTARA Nomor 062/UM BKN/XI/2018. tanggal 26 November 2018 dengan nilai sebesar Rp. 1.378.580.000,00 dilampirkan Jaminan Uang Muka yang dikeluarkan oleh PT ASURANSI RAMA ASTRIA WIBAWA nomor 36.1103 10 18 120812 tanggal 12 Oktober 2018 nilai jaminan Rp 1.378.580.000,00.
SPM Nomor LS102.16/804/2018. tgl 04 Desember 2018 Nomor: 0006/SPP. LS 1.02.16/B04/2018 dengan nilai sebesar Rp 1.378.580.000,00.
SP2D Nomor 02391/SP2D LS/ 1.02.16.01/2018 tgl 6 Desember 2018 dengan nilai sebesar Rp 1.378.580.000,00.
Satu bundel Laporan Hasil Audit Keteknikan dari Tim Ahli Keteknikan Politeknik Negeri Kupang.
Dokumen pembayaran dan pencairan Termin I dan II, berupa:
- a) Surat pengajuan permohonan pembayaran 80 % dari PT BAHANA KRIDA NUSANTARA Nomor 063/PRGS BKN/ XII/2018, tanggal 14 Desember 2018 dengan nilai sebesar Rp 5.519.200.000,00
- b) SPP Nomor 00083 SPP. 00083/SPP-LS/1.02.16/B04/2018.
- c) SPM Nomor 00083/SPP-LS/1.02.16.BO4/2018 tanggal 04 Desember 2018 dengan nilai sebesar Rp. 3.791.095.000,00
- d) SP2D Nomor : 02876/SP2D-LS/1.02.16.01/2018 tanggal 27 Desember 2018 dengan nilai sebesar Rp. 3.792.095.000,00
- e) Surat pengajuan permohonan pembayaran sisa pekerjaan dari PT. BAJAMA KRIDA NUSANTARA Nomor: 085/BKN/lX/2019 tanggal 16 September 2019 dengan Nilai sebesar Rp.717.726.186,26
- f) SPP Nomor: 00049/SPP/LS/1.02.16/B04/2018, tanggal 30 September 2019;
- g) SPM Nomor: 00049/SPP/LS/1.02.16/B04/2019 tanggal 30 September 2019 denga nilai sebesar: Rp. 372.905.890,00
- h) SP2D Nomor: 01800/SP2D/LS/3.02.01/2019 tanggal 1 oktober 2019 dengan nilai sebesar Rp. 372.905.890,00. (cis/cis)