Aktivis Amppera saat menemui AKP. Budi Guna Putra di ruang pertemuan Ditreskrimsus Polda NTT, Senin (1/3/21) siang.
Aktivis Amppera saat menemui AKP. Budi Guna Putra di ruang pertemuan Ditreskrimsus Polda NTT, Senin (1/3/21) siang.

sergap.id, KUPANG – Selasa (2/3/21) kemarin, penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polda NTT melimpahkan berkas perkara  kasus Awololong ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Demikian disampaikan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT melalui Kanit II Subdit 3 Tipidkor, AKP. Budi Guna Putra, S.I.K kepada aktivis Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera – Kupang) yang diwakili oleh Emanuel Boli, Elfridus Rivani Leirua Sableku, Anas Nasrudin, Virginia Rosalia da Silva, Risal Sableku, dan Dekar Manuk di ruang pertemuan Ditreskrimsus Polda NTT, Senin (1/3/21) siang.

Namun hingga kini Polda NTT belum menahan dua tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Desember 2021, yakni SS dan AYTL.

Karena itu Boli cs mendesak Polda NTT untuk segera menahan para tersangka, dan mengembangkan penyidikan agar ada penambahan tersangka.

Sebab, AM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata, dan VIP sebagai Pejabat Pengendali Teknis Kegiatan (PPTK), diduga juga memiliki peran penting dalam kasus Awololong.

“Mengapa AM dan VIP belum ditetapkan sebagai tersangka,” tanya Boli AKP Budi Guna Putra, SIK.

BACA JUGA: LKBH Undana Desak Polda NTT Segera Tahan Tersangka Kasus Awololong

Boli berharap, sebelum kasus dinyatakan P21, sudah ada penambahan tersangka.

“Harus ada penambahan tersangka,” tegasnya.

BACA JUGA: Amppera Ancam Demo di Polda NTT

Pada saat yang sama, Koordinator Lapangan (Koorlap) Amppera Kupang, Elfridus Rivani Leirua Sableku, meminta AKP Budi untuk segera menahan para tersangka.

Dirinya juga sangat menyayangkan keputusan Bupati Lembata yang melantik tersangka SS sebagai  salah satu pimpinan SKPD di Lembata.

“Bagaimana mungkin oknum yang sedang sebagai pelaku tindak pidana korupsi kemudian diberikan kepercayaan menduduki jabatan publik ini,” tohoknya.

Desakan agar tersangka segera ditahan, juga disampaikan oleh aktivis Amppera, Anas Nasrudin.

Ia khawatir para tersangka kembali melakukan tindak pidana atau melarikan diri.

“Ini berdasarkan perintah KUHAP pasal 21,” kata dia kepada penyidik.

BACA JUGA: Jangan-jangan Ada Udang di Balik Bakwan

AKP Budi menjelaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini secara profesional.

“Jika ada penambahan tersangka, maka Amppera Kupang dan pers akan diundang dalam ekspos perkara,” katanya.

BACA JUGA: Wow, Honor Bupati Lembata Capai Rp 408 Juta Lebih Per Bulan

Sebelumnya, Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif, mengatakan, saat ini ada dua kasus dugaan korupsi yang menjadi prioritas penyidik Tipidkor Polda NTT, yakni kasus Awololong, dan kasus bawang merah di Kabupaten Malaka.

BACA JUGA: Polda NTT Diminta Tangkap Aktor Intelektual Kasus Awololong

Kapolda NTT pun memberi peringatan kepada penyidik agar tidak berlarut-larut menangani dua kasus korupsi itu.

“Kasus-kasus jangan dibiarkan berlarut-larut, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat dan pihak-pihak yang terkait,” ujarnya. (sp/amp)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini