Barang Bukti (BB) uang yang disita penyidik Polda NTT dari tangan Martinus Bere alias Manjo.

sergap.id, KUPANG – Setelah menahan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Malaka, Yustinus Nahak, dan dua makelar proyek bibit bawang merah senilai Rp 10,8 miliar yang merugikan negara sebesar Rp 4,9 miliar, yakni Severinus Devrikandus Siriben alias Jepot dan Egidius Prima Mapamoda pada Jumat (6/3/20) kemarin, kini penyidik Tipidkor Polda NTT kembali menahan 4 tersangka lain dalam kasus yang sama.

Empat orang yang baru ditahan pada Senin (9/3/20) sore itu adalah mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Malaka Martinus Bere alias Manjo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yosef Klau Bere, Ketua Pokja Agustinus Klau Atok, dan Sekretaris Pokja Karolus A. Kerek.

Usai diperiksa, keempat tersangka langsung ditahan di sel Mapolres Kupang Kota, dan mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan, serta masa penahanan mereka bisa diperpanjang jika diperlukan penyidik.

Selain tersangka, penyidik juga menahan sebuah mobil mewah jenis Honda RV bernomor polisi W 1175 VK dan uang senilai hampir Rp 1 miliar yang disita dari tangan para tersangka.

Sementara Direktur CV Timindo Toni Baharudin dan Simeon Benu belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang sakit.

Kepada SERGAP di ruang tunggu Sub Direktorat Tipidkor Polda NTT, Stef Matutina, SH, kuasa hukum 4 tersangka, mengatakan, kliennya ditahan karena menerima uang dari kontraktor.

Kata dia, Yustinus Nahak menerima Rp 25 juta, Agustinus Klau Nahak Rp 50 juta, Karolus A. Kerek Rp 50 juta dan Manjo Rp 200 juta.

Namun informasi myang dihimpun SERGAP menyebutkan, dari tangan Manjo, polisi menyita uang sebesar Rp 500 juta lebih.

“Pengakuan tersangka ya seperti itu,” tegas Matutina.

Sedangkan mobil yang disita penyidik merupakan mobil milik Jepot yang diduga dibeli menggunakan uang korupsi proyek pengadaan bibit bawang merah tahun 2018 itu.

Mobil milik Severinus Devrikandus Siriben alias Jepot yang disita penyidik Polda NTT.
  • Seolah Tak Bersalah

Sebelum ditahan, Manjo tampak seperti orang tidak bersalah. Ia terlihat tak memiliki beban psikologi walau telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan. Dengan bebasnya dia mondar-mandir di ruang tunggu Sub Direktorat Tipidkor Polda NTT sambil menghisap rokok. Dia kemudian duduk nimbrung dengan belasan wartawan yang sejak pagi memantau pemeriksaan mereka di Polda NTT.

Dari tangannya polisi menyita ratusan juta rupiah. Bahkan diduga masih ada uang yang belum diakuinya sebagai uang hasil korupsi dari proyek bawang merah tersebut. Uang itulah yang diduga kuat ia gunakan untuk membeli sebuah mobil Fortuner yang kini berada di rumahnya di Betun, Malaka.

“Hidup ini adalah jalan Tuhan,” celetuk Manjo dengan mimik sombongnya sambil menatap wartawan di sekelilingnya.

Martinus Bere alias Manjo.
  • Tidak Terima Fee

PPK proyek pengadaan Bibit Bawang Merah, Yosef Klau Bere, mengaku, dirinya tidak pernah meminta fee proyek dari kontraktor. Uang sebesar Rp 25 juta yang ia terima itu dititipkan oleh orang suruhan kontraktor di kantornya.

“Saat saya masuk kantor, staf saya serahkan amplop berisi uang. Saya tanya uang dari mana? Katanya dari kontraktor. Siapa yang antar? Staf saya juga tidak kenal orang itu. Uang itu kemudian saya serahkan ke penyidik saat penyidik melakukan penyelidikan kasus ini di Malaka pada bulan Mei 2019. Sebenarnya saya mau serahkan kembali ke orang yang antar uang itu, tapi saya tidak kenal orangnya,” beber Yosef saat bincang-bincang dengan SERGAP di ruang tunggu Sub Direktorat Tipidkor Polda NTT sebelum dirinya digiring oleh penyidik ke sel Mapolres Kupang Kota.

Walau tidak menerima fee, Yosef tetap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sebab Yosep yang menandatangani semua dokumen proyek, termasuk dokumen pencairan dana proyek.

“Itu kesalahan saya,” ucapnya, lirih.

Yosef Klau Bere

Menurut Stef Matutina, dalam kasus ini, kliennya dikenakan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). (cis/seldy)