Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai, SH
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai, SH.

sergap.id, MBAY – Satuan Unit Reskrim Polres Nagekeo telah memeriksa para pihak terkait kasus dugaan korupsi penggusuran 4 Unit gedung Pasar Danga yang masih tercatat sebagai aset daerah Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

Demikain disampaikan  Kapolres Nagekeo melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai, SH kepada SERGAP di ruang kerjanya, Senin (5/7/21).

Menurut Rifai, telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yakni, penghapusan dan penggusuran aset gedung pasar Danga, Kecamatan Arsenal, Kabupaten Nagekeo oleh Dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2019.

Kasusnya kini sedang dalam penyelidikan Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Nagekeo.

Keempat gedung tersebut, kata Rifai, sebelumnya merupakan aset hibah yang diterima oleh Pemkab Nagekeo dari Kabupaten Ngada sebagai kabuaten induk.

Pada tahun 2019, pejabat teknis atau pejabat yang bertanggung jawab, telah melakukan pembongkaran dan penggusuran gedung tersebut tidak sesuai dengan prosedur tentang Penghapusan Aset Daerah.

Rifai menambahkan, hal tersebut dapat mengakibatkan perbuatan melawan hukum, yang mengakibatkan Daerah dan Negara mengalami kerugian.

“Para pihak sudah kita periksa. Yang sudah kita periksa yakni Kepala Bagian Aset, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Koperindag dan beberapa pejabat lain di lingkup Pemda Nagekeo,” ujarnya.

Selain kasus ini, kata Rifai, pihaknya sedang menangani kasus dugaan korupsi lain, seperti Pokir DPRD Nagekeo, PLTS, dan gedung DPRD Nagekeo.

“Dalam waktu dekat akan kita panggil untuk dimintai keterangannya,” tutup Rifai. (sg/sg)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini