Sidang mediasi sengketa Tanah Terminal Barang Internasional Wini
Sidang mediasi sengketa Tanah Terminal Barang Internasional Wini

sergap.id, KEFAMENANU – Sebidang tanah di kawasan perbatasan Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kini menjadi arena sengketa kepemilikan yang belum menemukan titik terang.

Tanah yang telah digunakan sebagai lokasi pembangunan Terminal Barang Internasional di perbatasan RI-RDTL itu kini dipersoalkan di meja hijau.

Di satu sisi, ahli waris Yosef Kolo menyatakan tanah tersebut merupakan tanah milik keluarga mereka dan memiliki jejak kepemilikan dalam dokumen Landerform tahun 1968.

Di sisi lain, muncul sertifikat atas nama Thomas Hartanto yang kemudian menjadi dasar klaim kepemilikan atas tanah tersebut.

Dua dasar kepemilikan. Satu bidang tanah. Persoalan ini tengah diuji melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Kefamenanu.

Sidang perkara perdata antara ahli waris Yosef Kolo dan ahli waris Thomas Hartanto kembali digelar Selasa (29/9/2026). Namun, persidangan belum masuk pada pembuktian pokok perkara secara penuh karena proses masih berada dalam tahapan mediasi.

Sidang sebelumnya bahkan telah dua kali ditunda akibat ketidakhadiran Tergugat II, Stefanus Indra Hartanto, yang menurut pengakuan keluarganya bahwa dia belum bisa dihubungi, karena sedang berada di luar negeri.

Dan, pada sidang kemarin, Stefanus kembali tidak hadir meski Pengadilan Negeri Kefamenanu telah melakukan pemanggilan umum sebanyak dua kali.

Majelis hakim kemudian menunjuk Hakim Alfian Syah Azhar, SH, MKn, sebagai mediator.

Di ruang mediasi, persoalan ketidakhadiran para pihak kembali ditanya hakim.

Tergugat II belum hadir. Sementara Tergugat I, Maria Kosasih, juga tidak hadir dengan alasan sedang menjalani perawatan kesehatan di Jakarta.

Hakim mediator kemudian menegaskan bahwa para prinsipal wajib terlibat dalam proses mediasi.

“Saya ingatkan, dalam proses mediasi ini para pihak semuanya harus hadir. Saudara Tergugat II yang sedang berada di daerah lain harus terlibat langsung. Apabila berhalangan, kita bisa menggunakan fasilitas elektronik, seperti Zoom atau panggilan video,” tegas Alfian.

Untuk Tergugat I yang disebut sedang sakit, mediator juga meminta adanya surat keterangan resmi dari dokter atau rumah sakit.

“Untuk Tergugat I yang sedang sakit harus ada surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit. Mediasi ini kita tunda hingga Kamis, 8 Oktober mendatang,” katanya.

Tergugat III, Rio Hartanto, membenarkan bahwa Maria Kosasih sedang menjalani pemeriksaan dan perawatan kesehatan di Jakarta.

Sementara Stefanus Indra Hartanto, menurut Rio, sedang berada di luar negeri dan belum dapat dihubungi.

“Mama saya sedang sakit dan menjalani perawatan di Jakarta. Sedangkan kakak saya sedang berada di luar negeri dan hingga kini tidak dapat dihubungi,” ujar Rio.

Di sinilah sengketa tanah Terminal Wini yang patut ditelisik. Sebab tanah yang kini menjadi bagian dari kawasan strategis perbatasan tersebut memiliki riwayat kepemilikan yang panjang.

Berdasarkan dokumen desa yang menjadi bagian dari dasar gugatan, tanah di RT 03, Dusun 01, Desa Wini, Kecamatan Insana Utara, tercatat dalam dokumen Landerform tahun 1968 atas nama Yosef Kolo.

Yosef Kolo merupakan penduduk asli Wini. Namun, dalam perjalanan berikutnya, tiba-tiba muncul sertifikat atas nama Thomas Hartanto. Sertifikat tersebut kemudian menjadi dasar kepemilikan atas tanah yang sama.

Persoalan semakin pelik ketika pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pembayaran untuk pengadaan tanah tersebut pada 2019.

Menurut pihak ahli waris Yosef Kolo, keluarga mereka tidak dilibatkan dalam proses pembayaran tersebut.

Uang dengan nilai miliaran rupiah justru diterima oleh anak dari Thomas Hartanto.

Klaim tersebut kini menjadi bagian dari perkara yang sedang diuji di pengadilan.

Yang dipersoalkan bukan sekadar siapa yang menerima uang. Lebih dari itu, siapa yang sesungguhnya yang memiliki hak atas tanah tersebut ketika proses pembayaran dilakukan?

Sebab, menurut pihak ahli waris Yosef Kolo, tanah itu tidak pernah dijual oleh Yosef Kolo kepada siapa pun.

Sementara di sisi lain, terdapat sertifikat atas nama Thomas Hartanto yang menjadi dasar klaim kepemilikan.

Satu bidang tanah, dua jejak kepemilikan, dan satu proyek strategis negara. Kini, jawabannya menunggu proses pembuktian di Pengadilan Negeri Kefamenanu yang kini masih pada tahap mediasi dan media lanjutan akan dilakukan Kamis 8 Oktober 2026. (ym/ym)