
sergap.id, KUPANG – Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 041/HK.443.1/VII/2021 tentang perpanjangan penebalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Kupang untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (C-19).
SE tersebut ditujukan kepada Pelaku/Pemilik/Pengelola Usaha, Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan, Ketua FKUB, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD dan Perusahaan Swasta lain, Camat dan Gugus Tugas Kecamatan, Lurah dan Gugus Tugas Kelurahan, Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Kelurahan, Kepala Puskesmas, Direktur Utama PD Pasar Kota Kupang, dan Masyarakat Kota Kupang.
Berikut isi lengkap SE tersebut:
Pendahuluan
Bahwa penularan Covid-19 dari Transmisi Lokal di Kota Kupang sampai dengan saat ini kembali terjadi peningkatan yang sangat signifikan dan untuk mengantisipasi masuknya Varian Baru Covid-19 yang penyebarannya lebih cepat dan masif sehingga perlu Perpanjangan Penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Kupang untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang wajib ditaati pelaksanaannya.
Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan Pelaksanaan Perpanjangan Penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Kupang untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum
- Peraturan Walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang (Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2020 Nomor 441);
- Peraturan Walikota Kupang Nomor 90 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Kupang (Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2020 Nomor 512).
- Peraturan Walikota Kupang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pada Tingkat Mikro/Kelurahan di Kota Kupang (Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2021 Nomor 524).
Tata cara pelaksanaan
- Untuk Wilayah Kelurahan yang berzona Merah, Orange dan Kuning adalah sebagai berikut :
- Tingkatkan koordinasi Gugus Tugas tingkat Kelurahan dengan melibatkan semua pihak terkait sampai pada RT/RW dan Tokoh Masyarakat;
- Perkuat dan pertegas edukasi 5M+3T tingkat Kelurahan dan tempat-tempat umum seperti Pasar, Pertokoan, Mall di WilayahKelurahan masing-masing;
- Perkuat koordinasi dengan Puskesmas untuk pelaksanaan 3T pada semua kasus dan kontak;
- Dibuatkan pemetaan penyebaran kasus dan kontak per RT setiap hari. Bila di dalam satu RT terdapat lebih dari 10 kasus positif maka dilakukan penutupan RT tersebut (lockdown) dan tata cara lockdown disosialisasikan kepada seluruh warga dengan melibatkan masyarakat setempat;
- Dilakukan pemantauan pendatang baru setiap hari dengan memperhatikan status Covid yang bersangkutan atau hasil rapid testnya;
- Koordinasikan pada Puskesmas secara aktif untuk mendistribusikan obat-obatan yang dibutuhkan atau Vitamin pada semua kasus dan kontak; dan
- Memperhatikan dan menganjurkan pada warga untuk mengkonsumsi makanan-makanan yang meningkatkan kekebalan tubuh seperti mangga, pisang, susu, lemon, jeruk nipis, bawang putih, selada air dan lain-lain.
2. Untuk Wilayah Kelurahan yang berzona Hijau adalah sebagai berikut :
- Tingkat koordinasi Gugus Tugas tingkat Kelurahan dengan melibatkan semua pihak terkait sampai pada RT/RW dan Tokoh Masyarakat;
- Perkuat dan pertegas edukasi 5M+3T tingkat Kelurahan dan tempat-tempat umum seperti Pasar, Pertokoan, Mall di Wilayah Kelurahan masing-masing;
- Dilakukan pemantauan pendatang baru setiap hari dengan memperhatikan status Covid yang bersangkutan atau hasil rapid testnya; dan
- Memperhatikan dan menganjurkan pada warga untuk mengkonsumsi makanan-makanan yang meningkatkan kekebalan tubuh seperti mangga, pisang, susu, lemon, jeruk nipis, bawang putih, selada air dan lain-lain.
3. Untuk Semua Kelurahan adalah sebagai berikut :
- Segera meningkatkan edukasi tentang manfaat vaksinasi dan menganjurkan pada semua warga untuk memperoleh vaksinasi di wilayahnya masing-masing;
- Tidak henti-hentinya melakukan edukasi tentang Protokol Kesehatan; dan
- Mentaati Surat Edaran Pemerintah Kota Kupang tentang PPKM Mikro yang terbaru.
Ketentuan
Dalam upaya Perpanjangan Penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Kupang untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Kota Kupang menyampaikan beberapa hal penting :
- Agar Semua pihak wajib lebih sungguh-sunguh, tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati rotokol Kesehatan di tempat umum dengan :
- Memakai Masker yang sesuai standar kesehatan dengan benar;
- Mencuci tangan dengan sabun/sanitizer;
- Menjaga Jarak aman/hindari kontak fisik;
- Menghindari kerumunan; dan
- Mengurangi mobilitas/perjalanan yang tidak perlu;
2. Membatasi kegiatan ditempat kerja perkantoran diwilayah Kelurahan yang Berzona Merah dengan menerapkan paling banyak 25% (Dua puluh Lima persen) staf Work From Office (WFO) dan bagi tempat/kerja perkantoran diwilayah Kelurahan yang Berzona Orange Dan Kuning menerapkan paling banyak 50% (Lima puluh persen) staf Work From Office (WFO), dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3. Membatasi pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (Restoran/Rumah makan/Warung makan/Cafe/ lapak jajanan dan sejenisnya) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang rerlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan/minum ditempat dengan maksimal 25% (lima puluh persen) pengunjung/pelanggan dari kapasitas tampung sampai dengan Pukul 20.00 WITA. Setelah pukul 20.00 WITA dibatasi hanya untuk melayani layanan makan/minum melalui pesan[1]antar/dibawa pulang (Delivery/Take Away) dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat;
4. Membatasi pelaksanaan kegiatan dilokasi perbelanjaan, dengan ketentuan :
- Kegiatan pada Supermarket, Minimarket, Toko Kelontong, Toko Swalayan, dan sejenisnya maksimal 50% (Lima Puluh Persen) pengunjung/pelanggan dari kapasitas tampung dan Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WITA dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat dan Pemilik/Pengelola/ Penanggung Jawab Tempat Usaha wajib menyiapkan tempat mencuci tangan di pintu masuk; khusus yang melayani kebutuhan pokok pasien pada Kompleks Rumah Sakit tetap dibuka sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall ditutup sementara kecuali akses menuju tempat usaha yang sebagaimana ketentuan pada point 3 dan 4 huruf a;
- Kegiatan pada Pasar Tradisional dan sejenisnya dengan pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WITA dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat dan Pengelola/Penanggung Jawab Pasar wajib menyiapkan tempat mencuci tangan di pintu masuk;
5. Kegiatan di tempat ibadah (Gereja, Masjid, Mushola, Pura, Vihara, Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
6. Fasilitas umum (Taman Umum, Tempat Wisata, Pub Karoke, Pitrad, Tempat Hiburan, Sarana Olah Raga dan area publik lainnya) ditutup sementara;
7. Membatasi pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan, dengan ketentuan :
- Kegiatan seni/budaya, olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan sementara;
- Khusus dalam peristiwa kedukaan, agar dapat segera dilakukan penguburan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan menghindari kegiatan ikutan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
- Dilarang menyelenggarakan Pesta dan Syukuran seperti Nikah, Ulang Tahun, Wisuda, Sambut Baru, Sidi, Baptisan, Khitanan, Arisan, dan Kegiatan seremonial sejenis lainnya;
8. Kegiatan Belajar/Mengajar dilaksanakan secara daring/online;
9. Mengizinkan kegiatan kedinasan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah lainnya dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat;
10. Mengizinkan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat;
11. Melakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum maksimal 70 % (tujuh puluh persen) dari kapasitas muat kendaraan dan wajib memakai masker serta mentaati protokol kesehatan lainnya bagi sopir, awak dan/atau penumpang;
12. Melakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) Wilayah Kota Kupang terhadap pelaku perjalanan yang hendak memasuki Wilayah Kota Kupang, dengan ketentuan :
- Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang tidak memakai masker dan mentaati Protokol Kesehatan lainnya dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang;
- Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang memiliki suhu tubuh diatas 37,80 C dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang;
- Bagi pelaku perjalanan Laut/Udara wajib disertai Hasil Negatif Rapid Test Antigen yang dikeluarkan maksimal 1 x 24 jam sebelumnya atau Hasil Negatif Rapid Test PCR yang dikeluarkan maksimal 2 x 24 jam sebelumnya;
- Dinas Perhubungan Kota Kupang wajib melakukan koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polres Kupang Kota dan instansi terkait lainnya untuk penerapan pembatasan pada point 12 huruf c diatas;
- Dinas Perhubungan wajib menginformasikan kepada Dinas Kesehatan/Puskesmas/Lurah setempat (by name/by address/by phone) pelaku perjalanan masuk Kota Kupang;
13. Dinas Kesehatan wajib menyampaikan data pasien Covid-19 (by name/by address/by phone) yang melaksanakan Isolasi Mandiri kepada Kelurahan untuk diawasi secara ketat oleh Satgas Covid[1]19 Kelurahan, RT/RW setempat dan bekerjasama dengan Puskesmas setempat;
14. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Satgas/Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya sesuai tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota melakukan operasi termasuk dimalam hari untuk memastikan penerapan Protokol Kesehatan dan pembatasan tersebut dan bila terjadi pelanggaran diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku (contoh Surat Peringatan terlampir);
15. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Surat Edaran ini, sepanjang terkait PPKM Mikro tetap berpedoman pada Peraturan Walikota kupang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pada Tingkat Mikro/Kelurahan di Kota Kupang di Wilayahnya masing[1]masing;
16. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, surat Edaran Walikota Kupang Nomor 037/ HK.443.1/VI/2021, tanggal 22 Juni 2021 tentang Penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Kupang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
17. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 21 Juli 2021.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (red/red)