
sergap.id, MBAY – Oknum pemilik lahan dan perusahaan jasa konstruksi di Kabupaten Nagekeo diduga mengelola dan mengambil material galian C secara illegal di puluhan lokasi di Kecamatan Mauponggo dan Baowae.
Warga menduga aktivitas tambang liar ini dibackup oleh oknum-oknum di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagekeo.
“Di Boawae hanya ada dua tambang galian C yang telah memiliki ijin resmi, sedangkan yang lainnya illegal”, beber Urbanus Laki, salah seorang pengusaha tambang galian C di Boawae.
Laki menjelaskan, dua perusahaan yang sudah mengantongi ijin tersebut adalah perusahaan miliknya sendiri atas nama PT Mandiri Mutu Utama dan satunya lagi milik Tomy Boleng.
Laki mengaku dirinya pernah menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo untuk menindak pemilik galian C illegal.
“Tapi sampai saat ini masih tetap beroperasi. Ini tidak adil. Kita yang lain bikin perijinan resmi, tapi yang lain tidak. Ini pembodohan. Sudah begitu, mereka yang penambang ilegal itu jual material di bawah harga standar. Kalau kami ikut harga yang mereka, jelas kami rugi. Tau begitu, lebih baik tidak usa buat ijin. Karena hasil akhirnya seperti begini”, tegasnya.
Berikut isi surat Perihal: Permohonan Penertiban lokası Tambang Ilegal yang dilayangkan Laki kepada Pemkab Nagekeo dengan Nomor: 001/PT.MMUNıı/2022, tanggal 26 Juli 2022:
Kami sampaikan kepada bapak (Pemkab Nagekeo) bahwa kami selaku PT. Mandiri Mutu Utama merupakan pemegang 1UP dengan Nomor: 1011/1/1UP/PMDN/2022 berdasarkan Keputusan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi penanaman modal di Jakarta tanggal 01 Juli 2022.
Berdasarkan hal tersebut maka kami mengajukan Surat Permohonan kepada bapak agar sekiranya dapat menghentikan kegiatan tambang ilegal (tidak mempunyai IUP) karena sangat meresahkan kami selaku pemegang IUP dimana lokasi kami sudah ditempatkan petugas pemungut pajak dari Pemkab Nagekeo.
Demikian laporan pengaduan ini kami buat selanjutnya kami mohon kepada bapak sekiranya pengaduan kami dapat diterima dan ditindaklanjuti.
“Sekalipun saya sudah buat pengaduan resmi, tapi praktek di lapangan masih tetap berjalan. Ini ada indikasi kong kali kong antara pejabat terkait dengan pemilik tambang ilegal itu”, ungkap Laki.
Berdasarkan pantauan SERGAP, salah satu galian C illegal terletak di Kelurahan Nageoga, Boawae. Kata warga, selama ini yang beroperasi di lokasi itu adalah pengusaha keturuan Cina tinggal di salah satu Desa di Kecamatan So’a, Kabupaten Ngada, yang biasa dipanggil Baba Wan Dari. Namun Wan Dari yang dihubungi SERGAP per telepon dan WA tidak merespon.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagekeo, Remigius Jago, membenarkan jika di Boawae yang sudah mengantongi ijin resmi hanya tambang milik Urbanus Laki dan Tomy Boleng.
“Sedangkan yang lain belum ada ijin resmi”, katanya.
Selain di Boawae, di Mauponggo juga terdapat tambang liar.
“Mauponggo lebih parah. Tidak satupun Galian C yang memiliki ijin resmi”, paparnya.
Namun Jago membantah adanya kong kali kong antara pemilik atau pengusaha galian C dengan oknum-oknum di dinas yang ia pimpin.
“Itu tidak benar. Kami tidak pernah menerima suap. Pemda bahkan telah mengeluarkan surat edaran resmi untuk penghentian bagi pemilik galian C yang belum mengantongi ijin resmi. Kalau masih bandel, kita akan melibatkan aparat penegak hukum, biar ada efek jera bagi pelaku penambangan illegal”, tegasnya.
Berikut isi surat edaran penghentian operasi Galian C ilegal dengan cop surat Bupati Nagekeo tanggal 28 Juli 2022:
Dalam rangka meningkatkan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat maraknya aktivitas penambangan/pengambilan material batu dan pasir tanpa izin di wilayah Kabupaten Nagkeo, maka diberitahukan kepada seluruh pengusaha penambangan/pengambilan material batu dan pasir untuk segera dihentikan dan mantaati segala prosedur dan persyaratan perizinan sesuai peraturan yang berlaku.
Jago berjanji segera menertibkan tambang ilegal di seluruh wilayah Nagekeo.
“Kita tidak main-main dalam penegakan aturan”, tutup Jago. (sg/sg)