
sergap.id, PADA – Mulai bulan Januari tahun 2021, anggota Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislasi (BL), Badan Kehormatan (BK), dan Komisi di DPRD Kabupaten Lembata diberi tunjangan Rp 91.350 per bulan.
Besaran tunjangan para anggota alat kelengkapan dewan itu ditetapkan melalui Keputusan Bupati Lembata Nomor 331 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Khusus Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran (TA) 2021.
Sementara para Ketua Banmus, Banggar, BL, BK, dan Komisi diberi tunjangan Rp 228.375 per bulan, Wakil Ketua Rp 152.250 per bulan, dan Sekretaris Rp 121.800 per bulan.
Namun seluruh Anggota DPRD diberi lagi dua tunjangan berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 9.500.000 per bulan, dan tunjangan transportasi Rp 15.000.000 per bulan.
BACA JUGA: Wow, Honor Bupati Lembata Capai Rp 408 Juta Lebih Per Bulan
Dengan demikian setiap anggota DPRD setiap bulan menerima tunjangan sebesar Rp 24.591.350 hingga Rp 24.728.375.
Dalam Keputusan Bupati Nomor 331 yang copyannya diterima SERGAP dari salah satu pegawai di Pemkab Lembata pada Rabu (30/12/20) itu juga mengatur tentang honorarium Bupati sebesar Rp 408.010.294 per bulan dan Wakil Bupati Rp 55,5 juta per bulan.
BACA JUGA: Honor Wabup Langoday Rp 55,5 Juta Per Bulan
Sedangkan seluruh Anggota Forkopimda menerima Rp 25.000.000 per bulan. (dok/cis)