sergap.id, ATB – Terdakwa kasus money politics Pilkada Malaka, Yohanes Bria Seran alias Bei Ulu terancam dipenjara selama 3 tahun.
Tuntutan penjara tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jhon Merdiosman Purba, SH dalam sidang lanjutan kasus money politics Pilkada Malaka di Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Selasa (5/1/21).
Pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Gustav Bless Kupa, SH, dengan dua Hakim Anggota, Sisera S. N. Nenohayfeto, SH, dan Olyviarin Rosalinda Taopan, SH, itu, JPU menyatakan Bei Ulu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pilkada sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 a Ayat (1) Jo Pasal 73 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Karena itu JPU meminta Hakim menjatuhkan pidana kepada Bei Ulu dengan pidana penjara selama 36 tiga puluh enam bulan (3 tahun) penjara dipotong masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair 1 tahun kurungan penjara dan memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
Pada sidang kedua ini, JPU memaparkan 3 barang bukti berupa 15 lembar uang kertas pecahan seratus ribu rupiah yang dirampas untuk negara, 1 lembar print out screenshot foto penyerahan uang (dilampirkan dalam Berkas Perkara), serta 1 unit Handphone merk VIVO warna hitam (dikembalikan kepada pemilknya, yakni Vinus Bere alias Maken).
Hakim juga diminta menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.
Hari ini, Rabu (6/1/21) sore, sidang dilanjutkan dengan agenda pembelaan atas tuntusan JPU. (sb/sb)