Kuasa hukum SBS-WT menuding, KPU sebagai termohon telah melakukan rekayasa sistematis berupa pencantuman pemilih siluman dalam DPT
Kuasa hukum SBS-WT menuding, KPU sebagai termohon telah melakukan rekayasa sistematis berupa pencantuman pemilih siluman dalam DPT.

sergap.id, KUPANG – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka, Stefanus Bria Seran – Wendelinus Taolin (SBS-WT), meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Keputusan KPU Malaka Nomor 227/PL.02.6-KPT/5321/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka tahun 2020 beserta lampirannya tertanggal 16 Desember 2020.

Permintaan tersebut disampaikan SBS-WT melalui kuasa hukumnya kepada MK pada Selasa (22/12/20) lalu.

Dalam berkas perbaikan permohonan perkara Pilkada Malaka sebanyak 56 halaman itu, kuasa hukum SBS-WT yang terdiri dari Yafet Yosafat Wilben Rissy, SH, MSi, LLM, PhD (AFHEA), Bram Perwita Anggadatama, SH, Maxi Dj. A. Hayer, SH, MH, Nicolas B.B Bangngoe, SH, MH, Paulus Seran Tahu, SH, M.Hum, dan Joao Meco, SH, membeberkan tentang adanya pemilih siluman di Pilkada Malaka yang kemudian memenangkan paket Nomor Urut 1, Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Louise Lucky Taolin atau SNKT.

BACA JUGA: Terdakwa Berbelit-Belit Dalam Sidang Kasus Money Politics Pilkada Malaka

Kuasa hukum SBS-WT menuding, KPU sebagai termohon telah melakukan rekayasa sistematis berupa pencantuman pemilih siluman dalam DPT (Model A.3-KWK) dalam jumlah besar dan tersebar hampir di seluruh TPS di 12 Kecamatan di Malaka dengan menggunakan 5 jenis modus, yakni:

  1. Nama identik, Nomor Kartu Keluarga (NKK) identik, tetapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda.
  2. Nama identik, NIK identik, tapi NKK berbeda.
  3. Nama identik, NKK identik, namun NIK berbeda.
  4. Pemilih memilih menggunakan Model C pemberitahuan KWK yang dibagikan oleh KPPS untuk memilih di TPS yang namanya tercatat di DPT. Namun pemilih di 2 TPS dalam satu desa menggunakan EKTP.
  5. Pemilih menggunakan KTP siluman.

BACA JUGA: Kasus Money Politics Timses SBS-WT

“Bahwa hasil penelitian atas DPT di 23 Desa di 12 Kecamatan menunjukan adanya rekayasa sengaja atas identitas pemilih yang dikategoruikan sebagai pemilih siluman. Pola rekayasa ini dilakukan untuk memodifikasi salah satu identitas pemilih siluman seperti Nama, NIK, NKK, tanggal lahir, bulan lahir, dan alamat pemilih siluman tersebut dapat diterima dalam sistem pendaftaran pemilih KPU,” tulis Kuasa Hukum SBS-WT seperti dikutip SERGAP dari situs MK, Rabu (6/1/21).

Karena itu, Yafet Yosafat Wilben Rissy cs mengajukan 11 tuntutan kepada MK, diantaranya:

  1. Memohon MK membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Malaka Nomor 227/PL.02.6-KPT/5321/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka 2020 beserta lampirannya tertanggal 16 Desember 2020.
  2. Memerintahkan KPU Malaka menetapkan paslon SBS-WT sebagai pemenang dan/atau dilaksanakan Pilkada ulang.
  3. Mendiskualifikasi Paslon Nomor urut 1 atas nama Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Louise Lucky Taolin (SNKT) dalam Pilkada Malaka 2020.
  4. Memerintahkan KPU Malaka menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan SBS-WT sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tulis kuasa hukum SBS-WT diakhir berkas perbaikan permohonan ke MK. (red/bul)

1 Komentar

  1. Tuntutan yang aneh ko sesuai perolehan suara paket SNKT menang ko di tuntut untuk KPU tetapkan SBSWT sebagai pemenang ini rasa ke tidak masuk di akal.

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini