Mobil Innova New Venturer (paling belakang) yang kata Kapolres Belu dipinjam pakai oleh Polres Belu dari Pemkab Malaka.

sergap.id, ATAMBUA – Kapolres Belu, AKBP. Christian Tobing, membantah dirinya menerima hadiah mobil dari Bupati Kabupaten Malaka, dr. Stef Bria Seran.

Tobing mengaku, mobil Innova New Venturer DH 1823 FA adalah mobil milik Pemerintah Kabupaten Malaka yang di pinjam pakai sementara oleh Polres Belu untuk menjemput tamu Polres Belu.

Kepada SERGAP di ruangan Intelkam Polres Belu pada Jumat (3/5/2019) sore, Tobing menegaskan bahwa pengakuan KBO Sat Lantas Ipda Maternus Klau, dan Kasat Intelkam Polres Belu  AKP Didid Wahyu Agustyawan serta oknum polisi berinisial PR bahwa Bupati Malaka memberi hadiah sebuah mobil kepada Kapolres Belu sangatlah tidak benar.

“Mobil Innova hitam itu bukan diberikan kepada saya, tetapi diberikan kepada Polres Belu dengan status pinjam pakai. Sebab mobil itu pelat merah,” ujar Tobing.

Tobing menjelaskan, mobil yang dipinjam pakai oleh Polres Belu itu memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Pemda Malaka.

“Bukan atas nama saya Kapolres Belu atau Polres Belu,” tegasnya.

Menanggapi masalah tersebut, Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Malaka, Henry Melki Simu, mengaku, mobil bernomor polisi DH 1823 FA itu adalah mobil siluman alias mobil yang tidak jelas kepemilikannya.

Sebab pada Tahun Anggaran (TA) 2018 lalu, DPRD Malaka tidak pernah membahas pengadaan mobil baru untuk dipinjamkan ke Polres Belu. Apalagi TA 2018 APBD Malaka sedang mengalami devisit anggaran.

Walau begitu, Simu mengaku, pada TA 2018 lalu, Pemkab Malaka sempat menganggarkan pengadaan 4 unit mobil Innova New Venturer untuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Badan Perbatasan Malaka.

Ia menduga mobil Innova New Venturer yang dipakai oleh Polres Belu itu merupakan mobil yang diadakan untuk kepentingan ULP Malaka.

Menurut Simu, pemberian mobil kepada Polres Belu dengan alasan pinjam pakai sangatlah tidak dibenarkan.

Sebab sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 Tentang Pinjam Pakai Barang Milik Negara, pinjam pakai barang milik Negara hanya boleh dilakukan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan antar Pemerintah Daerah.

Dan, Polres Belu tidak termasuk dalam lembaga pemerintah daerah atau pemerintah pusat yang disebutkan dalam PP Nomor 27 tahun 2014 tersebut.

Karena itu, Simu meminta Kapolda NTT dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Bupati Malaka dan Kapolres Belu terkait pemberian mobil tersebut karena terindikasi gratifikasi.

Mobil Innova New Venturer (paling belakang) yang kata Kapolres Belu dipinjam pakai oleh Polres Belu dari Pemkab Malaka.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Malaka, Stef Bria Seran, belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali SERGAP berusaha menemuinya, namun tidak berhasil. Di telepon atau di SMS dan WA via smart phone pun, ia tak pernah merespon. (sel/sel)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini